PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK DALAM RANGKA MEREDAM FENOMENA PERSONALISASI PARTAI POLITIK
Abstract
Personalisasi partai politik telah menjadi fenomena yang meresap dalam kehidupan mayoritas partai politik di Indonesia. Akar permasalahan fenomena ini terletak pada tidak diaturnya masa jabatan ketua umum partai politik sehingga memunculkan individu-individu yang dinaggap lebih besar daripada partai. Akan tetapi di satu sisi, partai politik tidak bisa menghindari ketergantungan pada tokoh-tokoh kunci yang menjadi wajah eksistensinya. Tanpa kehadiran tokoh tersebut, elektabilitas partai politik cenderung terkikis. Namun, permasalahan ini membawa dampak serius pada fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi yang seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Dalam konteks ini, tulisan ini berupaya untuk memberikan pandangan baru dalam menangani fenomena personalisasi partai politik dan menekankan pentingnya pengaturan masa jabatan ketua umum partai. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan dua pendekatan utama yaitu pendekatan teori dan konseptual, dengan berlandaskan pada data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai adalah kunci untuk mengatasi fenomena personalisasi, masa jabatan yang terbatas dapat membawa dampak positif pada kehidupan partai politik di Indonesia. Namun, dalam mengatur masa jabatan ketua umum, perlu diberikan kelonggaran dengan konsep "No Immediate Re-election." Konsep ini memungkinkan individu untuk mencalonkan diri kembali sebagai ketua umum partai setelah penggantinya telah menjabat satu periode. Dengan demikian, melalui konsep ini individu tetap diberikan kesempatan untuk berpartisipasi sekaligus memberikan batasan agar fenomena personalisasi dapat teratasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.