UJI PROPORSIONALITAS PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA DALAM MEGUKUR KETEPATAN PENERAPANNYA

Authors

  • Andi Marsha Malika Universitas Hasanuddin
  • Jaizah Fashiha Farid Universitas Hasanuddin
  • Ananda Fahrezi Mappakanro Universitas Hasanuddin

Abstract

Presidential Threshold merupakan besaran suara yang harus diperoleh suatu partai politik untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden dari partai politiknya. Penelitian tentang Presidential Threshold sejatinya sudah banyak dibahas diberbagai literatur. Namun dalam penerapannya masih menimbulkan sejumlah permasalahan dalam tataran ketatanegaraan di Indonesia. Sehingga isu terkait Presidential Threshold tetap relevan untuk dikaji. Banyaknya jumlah permohonan judicial review yang masuk di mahkamah konstitusi, mengindikasikan banyak warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh persyaratan ini, dan sisi lain juga membuktikan telah terjadi gap antara pembuat undang-undang dengan masyarakat. Meskipun tujuan dari penerapan Presidential Threshold adalah untuk memperkuat sistem presidensil dan memberikan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tapi penerapannya tetap harus dilandasi dengan alasan rasional dan proporsional. Adanya hak yang dibatasi, tentunya  diperlukan pengujian terhadap proporsionalitasnya. Dengan menggunakan penelitian normatif yang berfokus pada pendekatan teori, penelitian ini bertujuan untuk mengukur ketepatan penerapan Presidential Threshold dari aspek proporsionalitasnya. Dari hasil analisis, setelah menghubungkan antara tujuan dengan cara, lalu kemudian hasil akhir yang dicapai, menunjukkan bahwa penerapan Presidential Threshold tidak memenuhi aspek proporsionalitas sehingga terhadap penerapannya perlu dilakukan pengkajian ulang. Dengan hasil yang kami temukan, diharapkan membawa perspektif baru terhadap penerapan Presidential Threshold. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, dengan penerapan Presidential Threshold yang tidak memenuhi proporsionalitas, maka dibutuhkan suatu rekonstruksi ulang terhadap penerapannya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh pemberlakuan Presidential Threshold.

Downloads

Published

2023-11-29