Perselisihan Pilkada LEGALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH: SUATU KAJIAN KONSTITUSIONALITAS DAN PEMBATASAN KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisasi Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada
Kata Kunci:
Perselisihan Hasil PilkadaAbstrak
Pada awalnya perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah menjadi domain Mahkamah Agung, kewenangan ini berpindah, hingga Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 yang mengukuhkan kewenangan permanen terhadap MK. Jurisprudensi tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 22E UUD NRI 1945. Secara yuridis, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Terdapat inkonsistensi interpretasi konstitusi, melampaui konstruksi UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (recht vacuum) dan cenderung abuse of power. Karena itu MK wajib menerapkan interpretasi konstitusional yang konsisten terhadap UUD NRI 1945 untuk menjaga kepastian hukum. Serta menerapkan kerangka paham konstitusionalisme terbatas, dengan mangacu tiga parameter utama yaitu keselarasan dengan konstruksi hukum, menjunjung prinsip konstitusi, dan perlindungan hak warga negara.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
