IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXI/2024 : REFORMASI LEGISLASI BIDANG KEPEMILUAN DI INDONESIA

LEGAL IMPLICATIONS OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 135/PUU-XXI/2024: LEGISLATIVE REFORM IN THE FIELD OF ELECTIONS IN INDONESIA

Penulis

  • Adam Universitas Andalas
  • Rayhan Alhakim Universitas Andalas
  • Hanifah Khusnul Khatimah Universitas Andalas

Kata Kunci:

Implikasi hukum, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan umum, Putusan 135/PUU-XXI/2024

Abstrak

Pemilihan umum merupakan wujud kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 mengubah tafsir keserentakan Pemilu yang selama ini dipahami sebagai penyelenggaraan seluruh pemilihan dalam satu waktu, menjadi model klasterisasi antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan tersebut terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif, hasil analisis menunjukkan bahwa pemisahan jadwal Pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD pada tahun 2029, serta berimplikasi pada ketidaksesuaian periodisasi lima tahunan dalam UUD 1945. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis konseptual terhadap transisi sistem Pemilu serentak menuju model klasterisasi dalam perspektif living constitution. Kesimpulannya, diperlukan rekonstruksi hukum Pemilu agar pelaksanaan putusan MK tetap selaras dengan asas kedaulatan rakyat, kesinambungan pemerintahan, dan stabilitas demokrasi konstitusional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Terbitan

Bagian

Articles