DISKURSUS KEADILAN DALAM SKEMA DANA PENSIUN PEJABAT NEGARA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 191/PUU-XXIII/2025: ANTARA HAK KONSTITUSIONAL DAN PRINSIP EFISIENSI APBN
THE CONSTITUTIONALITY OF THE PENSION SCHEME FOR GOVERNMENT OFFICIALS: A TEST OF THE PROPORTIONALITY OF THE BURDEN ON THE STATE BUDGET FOLLOWING CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO. 191/PUU-XXIII/2025
Kata Kunci:
Pensiun, Hak Konstitusional, Efisiensi APBN, utusan Mahkamah KonstitusiAbstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek, setelah didahului oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. Kedua putusan membentuk satu kesatuan analitis yang mengungkap perbedaan antara doktrin amtswürde yang diajukan Pemerintah untuk membenarkan pensiun seumur hidup anggota DPR dengan prinsip keadilan distributif dan efisiensi APBN. Penelitian normatif ini, menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah Amtswürde tidak dapat dijadikan dasar pensiun seumur hidup tanpa syarat masa kerja dalam desain kelembagaan pasca-amandemen UUD NRI 1945; beban APBN Rp226 miliar per tahun gagal memenuhi uji proporsionalitas.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
