INSTRUMENTALISASI BUZZER POLITIK DAN LEGITIMASI PEMBUNGKAMAN UNJUK RASA DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF KONSTITUSI

THE POLITICAL INSTRUMENTALIZATION OF BUZZERS AND THE LEGITIMIZATION OF RESTRICTIONS ON FREEDOM OF EXPRESSION IN INDONESIA FROM A CONSTITUTIONAL PERSPECTIVE

Penulis

  • Marcelino Andara Ariyantho Universitas Brawijaya

Kata Kunci:

Buzzer Politik, Kebebasan Berpendapat, UU ITE, Konstitusi

Abstrak

Kebebasan berpendapat dan hak unjuk rasa dijamin UUD 1945 serta ICCPR. Namun, instrumentalisasi buzzer politik terkoordinasi terafiliasi negara dan represi sistematis unjuk rasa sah menimbulkan krisis struktural deliberasi demokratis. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menganalisis kerangka konstitusional dan konstitusionalitas buzzer politik sebagai sensor lunak. Penelitian menemukan bahwa jaringan inautentik yang ditoleransi negara menghasilkan chilling effect sistemis atas ekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga jelas merupakan pelanggaran tidak langsung atas kewajiban tripartit negara, menghormati, melindungi, memenuhi, dalam hukum HAM. Kombinasi kriminalisasi UU ITE dan serangan digital terkoordinasi menciptakan mekanisme pembungkaman berlapis yang tidak selaras dengan demokrasi substantif dalam UUD 1945. Artikel ini mengajukan rekonstruksi tiga dimensi: regulasi eksplisit perilaku politik inautentik, penguatan mandat investigatif Komnas HAM, dan harmonisasi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dengan praktik penegakan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29