Dinamika Konflik dan Resolusi dalam Pemilihan Kepala Desa

Studi Kasus Di Desa Maradekaya

Penulis

  • Zukhrufi Kasmat Universitas Hasanuddin
  • Ariana Yunus Universitas Hasanuddin
  • Sakinah Nadir Universitas Hasanuddin

Kata Kunci:

Indonesia, resolusi konflik, kepala desa, pemilihan, politik lokal, pemerintahan desa

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan agenda pergantian dan persaingan kepemimpinan yang rentan memicu konflik. Konflik Pemilihan Kepala Desa di Desa Maradekaya tahun 2016 merupakan fenomena unik baik dalam konflik maupun penanganannya. Penelitian ini mencoba mengungkapkan tata kelola konflik pada konflik Pemilihan Kepala Desa Maradekaya tahun 2016. Konflik merupakan perebutan status, sumber daya yang terbatas, dengan pilihan value, yaitu menang atau kalah. Dalam penanganan konflik, dibutuhkan suatu tata kelola, agar konflik dapat dikontrol, dilokalisir, atau dihentikan. Untuk menganalisis resolusi konfliknya, peneliti menggunakan resolusi konflik James W Burton. Resolusi konflik, menurut Burton, berarti membangun suatu tata kelola konflik dengan menggunakan sumber daya, dan strategi, yang dilakukan berkelanjutan dengan tujuan penyelesaian konflik. Strategi yang digunakan dalam penelitian ini adalah negosiasi dan mediasi. Negosiasi merupakan pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bertikai untuk menemukan kesepakatan, sedangkan mediasi adalah suatu upaya pertemuan sukarela pihak-pihak yang bertikai melalui bantuan orang tertentu yang dipandang netral, untuk mengisolasi masalah, mengembangkan pilihan, menawarkan alternatif, sampai menemukan penyelesaian konsensual yang diterima semua pihak.

Penelitan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Melalui metode tersebut, peneliti menemukan bahwa konflik PILKADES Maradekaya tahun 2016 dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu konflik pribadi ketiga calon Kepala Desa, rendahnya pendidikan dan tingginya kemiskinan serta tradisi feodalisme masyarakat Maradekaya, dan ketidak-tegasan pihak Panitia Pemilihan. Selain itu, peneliti juga menemukan resolusi konflik dilakukan baik melalui negosiasi yang menghasilkan keputusan bersama yaitu melaksanakan Pemilihan Suara Ulang, maupun mediasi oleh Camat Bajeng yang menghasilkan suasana yang khidmat dalam menghasilkan kesepakatan bagi tiga calon Kepala Desa Maradekaya.

Diterbitkan

2025-01-30

Cara Mengutip

Kasmat, Z., Yunus, A., & Nadir, S. (2025). Dinamika Konflik dan Resolusi dalam Pemilihan Kepala Desa: Studi Kasus Di Desa Maradekaya. Journal of Peace, Security and Democracy, 1(1), 16–36. Diambil dari https://journal.unhas.ac.id/index.php/jpsd/article/view/42521