PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI LINGKUNGAN DESA PURWOREJO KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN
DOI:
https://doi.org/10.20956/pa.v10i1.36517Keywords:
Children, underage marriage, marriageAbstract
Marriage is referred to as a social contract between a man and a woman in a legal bond. A legal marriage is a marriage registered in the country as regulated in the Marriage Law. The minimum age limit for marriage for women and men is 19 years. Even though it has been strictly regulated, the number of child marriages is still high. In this empowerment activity, it was discovered that there were quite a lot of requests for marriage dispensation in court, especially in the Kajen Religious Court which is the jurisdiction of the area where this service is carried out. The aim of this empowerment is to increase understanding and impacts related to child marriage. The research method used is empowerment outreach and free legal consultation service posts in efforts to prevent child marriage. Initially, the participants thought it was normal regarding the practice of child marriage as long as the bride and groom mutually agreed. After carrying out this activity, participants understand and know that the practice of child marriage can have legal impacts. Apart from that, underage marriage has an impact on mental health, physical health, and even education level. The level of success of this activity is that the participants understand the legal threats that can ensnare parents who support child marriage. The participants suggest to the service implementation team that this kind of service be held with the target of regular youth posyadu so that teenagers understand the impact of child marriage. --- Perkawinan disebut sebagai kontrak sosial antara laki – laki dan perempuan dalam ikatan yang sah. Perkawinan sah adalah perkawinan yang tercatat di negara sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Perkawinan. Batas usia minimal perkawinan perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Meskipun sudah diatur secara tegas, tetapi angka perkawinan di bawah umur masih banyak. Pada kegiatan pemberdayaan ini telah ditemukan fakta bahwa permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan cukup banyak, terutama di Pengadilan Agama Kajen yang menjadi yurisdiksi dari wilayah tempat pelaksanaan pengabdian ini. Tujuan pemberdayaan ini, yaitu meningkatkan pemahaman dan dampak terkait perkawinan di bawah umur. Metode Penelitian yang digunakan adalah sosialisasi pemberdayaan dan pos pelayanan konsultasi hukum gratis dalam upaya pencegahan perkawinan di bawah umur. Semula peserta mengira biasa saja terkait praktik perkawinan di bawah umur asalkan saling sepakat antara pihak mempelai. Setelah dilakukan kegiatan ini, peserta paham dan mengetahui bahwa praktik perkawinan di bawah umur dapat berdampak hukum. Selain itu, perkawinan di bawah umur mempunyai dampak terhadap kesehatan mental, kesehatan fisik, bahkan tingkat pendidikan. Tingkat keberhasilan dari kegiatan ini, yaitu peserta menjadi paham terkait ancaman hukum yang dapat menjerat orangtua yang mendukung terjadinya perkawinan di bawah umur, peserta menyarankan kepada tim pelaksana pengabdian u ntuk diadakan pengabdian seperti ini dengan sasaran posyadu remaja secara rutin agar remaja menjadi paham terkait dampak dari perkawinan di bawah umur.
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. (2019). Persentase Penduduk Wanita Berumur 10 Tahun ke Atas yang Pernah Kawin menurut Kabupaten/Kota dan Umur Perkawinan Pertama di Provinsi Jawa Tengah (Persen), 2017-2019. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. https://jateng.bps.go.id/indicator/12/1148/1/persentase-penduduk-wanita-berumur-10-tahun-ke-atas-yang-pernah-kawin-menurut-kabupaten-kota-dan-umur-perkawinan-pertama-di-provinsi-jawa-tengah.html
Fatimah, H., Syahadatina, M., Rahman, F., Ardani, Yulidasari, F., Laily, N., Putri, A.O., Zaliha, Karimah, S., Akmal, M.N., & Riana. (2021) Pernikahan Dini dan Upaya Pencegahan. In Agus Muhammad Ridwan (Ed.), Pernikahan Dini dan Upaya Pencegahan (p. 1). CV Mine. https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/29141/BUKU%20PERNIKAHAN%20DINI%20DAN%20UPAYA%20PENCEGAHANNYA.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 6(2). DOI: https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295, https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1295
Pratama. (2022). Realita dan Dilema Perkawinan Anak dibawah Umur. Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktotat Jendral Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/realita-dan-dilema-perkawinan-anak-di-bawah-umur-oleh-indarka-putra-pratama-sh-27-6
Suharto, I. P. S., Yunalia, E. M., Haryuni, S., Etika, A. N., Rahayu, K. I. N., Geragam, L. W., & Tatan, Y. . (2022). Pencegahan Sexual Violence Pada Anak Melalui Underwear Rule Campaign. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(1), 85–90. https://doi.org/10.20956/pa.v7i1.21454
UNICEF Indonesia. (2022). Perlindungan Anak. UNICEF Indonesia.
Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Yanti. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(2), 97. https://doi.org/10.36929/jia.v6i2.94 https://jurnal.pkr.ac.id/index.php/JIA/article/view/94
Yayasan Plan Internasional Indonesia. (2024). Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dalam Permohonan dan Putusan Dispensasi Usia Perkawinan Anak. Yayasan Plan Internasional Indonesia. https://plan-international.or.id/id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ganis Vitayanty Noor, Devi Rakhmatika, Loso, Siska Rusmalina, Fajar Prasetyo, Sovita Nia Gunawn Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







