Harmonisasi Konsep PSSA ke Dalam Hukum Nasional Indonesia
Abstract
Indonesia telah mengajukan selat lombok sebagai PSSA ke IMO, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan laut, namun pengajuan masih belum mendapatkan penetapan dari IMO. PSSA harus disertai APMs (Associated Protective. Measures) yang tepat untuk mengatasi risiko akibat aktivitas pelayaran PSSA bukanlah instrumen yang berdiri sendiri melainkan harus disertai tindakan perlindungan tambahan lainnya (APMs) yang mampu mendukung PSSA tersebut oleh karena itu maka diperlukan harmonisasi dalam menerapkan konsep PSSA ke dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan studi hukum normatif dengan sumber data berupa dokumen-dokumen hukum maupun referensi lainnya terkait dengan penerapan PSSA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak aturan dalam berbagai bidang yang dapat mengalami perubahan setelah ditetapkannya sebab konsep PSSA ini akan berpengaruh terhadap keadaan ekologi, sosio ekonomi budaya masyarakat di sekitar area penetapan PSSA, dalam hal riset ilmiah serta yang paling utama adalah dalam hal aktivitas pelayaran. Harmonisasi ini bisa dilakukan dengan mengadopsi konsep PSSA tersebut kedalam hukum nasional maupun membuat aturan tersendiri yang mengatur secara khusus mengenai PSSA itu.
References
Melda Kamil Ariadno. 2007. Hukum Internasional Hukum yang Hidup, Diadit Media, Jakarta.
http://news.liputan6.com/read/670636/Kasus-pencemaran-laut-timor-agenda-apec-2013 diakses tanggal 6 mei 2019
Jurnal Inovasi, Vol.6/XVIII/Maret 2006,
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukumdan Lingkungan laut di Indonesia”, (Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta, 2001, hal. 261, sebagaimana yang dikutip oleh Diah Okta Permata, et.al, Penerapan Pengaturan Pembuangan Limbah Minyak ke Laut oleh Kapal Tanker Dilihat dari Perspektif Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Indonesia, Jakarta, 2014.
Penelitian yang dilakukan pada Laut Mediterania sampai dijadikan sebagai "special area" dimulai dengan adanya "The Mediterranean Action Plan" antara tahun 1975-1980. UNEP (United Nations Environment Programme) dan negara-negara regional laut mediterania bekerjasama dalam menunjang keberhasilan rencana aksi ini yang didukung oleh para saintis kelautan. Lihat Haas, Peter M., "International Cooperation: Building Regimes for Natural Resources and the Environment", Massachusetts Institute of Technology Alumni Associate Technology Review, (Januari 1990)
IMOs Web Site-Summary of Status of Convention, (24-06-2000), .
International Maritime Organization, 2013, Explore the world of PSSAs” dalam Http://pssa.imo.org/#/globe, sebagaimana yang dikutip oleh Priyati Lestari
Res. 30/24, M.E.P.C. Doc. RES/30/24 (Nov. 16, 1990); Blanco-Bazán, supra note3, at 345
Agustinus Bandur, Penelitian Kualitatif Metodologi, Desain, dan Teknik Analisis Data dengan NVIivo 11 Plus, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2016)
Mirza Satria Buana, Hukum Internasional: Teori dan Praktek, Rajawali Press, Jakarta, 2011
Hasjim Djalal, “Penentuan Sea Lanes (ALKI) melalui Perairan Nusantara Indonesia”, Paper pada Penataran Hukum Laut Internasional, Unpad, Bandung 1996
Siaran Pers Menteri Luar Negeri RI mengenai Penetapan 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Jepang: KBRI-Ottawa,
UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Hasjim Djalal, Perjuangan Indonesia di bidang Hukum Laut, Bina Cipta, Bandung
United Nations Convention on the Law of the Sea
Adji Samekto, Studi Hukum Kritis:Kritik Terhadap Hukum Modern, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang,
IMO, Manual on oil Pollution, Section II