Dualisme Pengawasan Preventif: Tantangan Harmonisasi dan Fasilitasi dalam Pengawasan Peraturan Daerah
Main Article Content
Abstract
Pembentukan peraturan daerah yang semakin hari semakin bertambah memerlukan kontrol dari pemerintah untuk menghindari terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan. Kontrol tersebut dilakukan dengan metode pengawasan preventif melalui pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Namun pelaksanaan pengharmonisasian mengalami dualisme kewenangan, yakni harmonisasi oleh Kemenkumham dan fasilitasi oleh Kemendagri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pengharmonisasian kepada Kemenkumham merupakan kebijakan yang sentralistik namun bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penataan regulasi di daerah. Peran pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pemerintah tidak dapat diabaikan sepenuhnya sehingga perlu mengakomodir kepentingan pengawasan kemendagri terhadap pembentukan peraturan daerah. Untuk itu pemerintah harus mengatur pelaksanaan pengharmonisasian secara kolaboratif antara Kemenkumhan dan Kemendagri, sehingga pelaksanaan pengawasan preventif peraturan daerah dapat berjalan optimal dan tidak dilaksanakan dalam dua metode yang berbeda.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
Barlian, Aristo Evandy A. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Prespektif Politik Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2017): 605. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.801.
Budoyo, Sapto. “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Ilmiah CIVIS IV, no. 2 (2014): 607–22.
Dwiatmoko, Anang, and Harsanto Nursadi. “Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 292. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.949.
Elcaputera, Arie. “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah : Sebuah Analisis Tantangan Dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 121. https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8236.
Henni, Muchtar. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia.” Humanus 14, no. 1 (2015): 80–91.
Indrati, Maria Farida. “Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 2 (2007): 18–28.
Lemius, Vincent. Tentang Otonomi Daerah. Jakarta: Binarupa, 1986.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Moonti, Roy Marthen. Ilmu Perundang-Undangan. Makassar: Keretakupa, 2017.
Muhtada, Dani, and Ayon Diniyanto. “Harmonisasi Peraturan Daerah:Tantangan Dan Strategi Di Era Otonomi Daerah.” In Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi Di Indonesia, 2017.
Nugroho D, Riant. Otonomi Daerah : Desentralisasi Tanpa Revolusi Kajian Dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2000.
Pontoh, Rahmat Feri. “Sinkronisasi, Harmonisasi, Dan Fasilitasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD.” Universitas Sam Ratulangi, 2022.
RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM. Tiga Dekade Prolegnas Dan Peran BPHN. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, 2008.
Rusli, Budiman. “Mencermati Penerapan Kebijakan Otonomi Daerah.” Jurnal Sosiohumaniora 5, no. 3 (2003): 179–83.
Sadiawati, Diani, M. Nur Sholikin, Fajri Nursyamsi, Gita Putri Damayana, Rizky Argama, Ronald Rofiandri, Antoni Putra, et al. Kajian Reformasi Regulasi Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019.
Setiadji, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law.” Recthsvinding 2020, no. 01 (9AD): 39–52.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Kanisius, 1998.
Wahab, Abdul, and Ida Surya. “Harmonization of Legal Regulations in Realizing Good Government” 8, no. 2 (2023): 0–9.
Widyantari, Padma, and Adi Sulistiyono. “Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Ruu Pdp).” Jurnal Privat Law 8, no. 1 (2020): 117. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40384.
Yuli Asmara Triputra. “Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnul Lex Librum Vol. III, (2016): 417–28. https://stihpada.ac.id/system/App/Post/files/000/000/111/original/121605.pdf.
Yuswanto, Yuswanto, and M. Yasin Al Arif. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 Dan No. 56/PUU-XIV/2016.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 710. https://doi.org/10.31078/jk1542.