EVALUASI ASPEK TEKNIS PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT (PKKPRL) SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023

Penulis

  • Dzaky Fauzan Depertemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
  • Taufiqur Rachman Depertemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Fadly Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan

DOI:

https://doi.org/10.62012/sensistek.v6i2.32541

Kata Kunci:

Pengelolaan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Laut, Rencana Zonasi

Abstrak

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut. Semua bentuk pemanfaatan ruang laut memerlukan izin dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Dalam pelaksanan pengajuan PKKPRL, dokumen yang diajukan oleh pihak pelaku usaha tidak sesuai dengan harapan tim penilai dokumen sehingga siklus persetujuan dokumen membutuhkan waktu lama akibat adanya koreksi yang berulang. Makalah ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyusunan dokumen pengajuan PKKPRL sesuai aspek teknis ketentuan UU No. 6 tahun 2023, sehingga akan mereduksi waktu pengajuan dokumen PKKPRL. Dalam pertimbangan kelayakan aspek teknis dokumen yang diajukan, tim penilai membuat data pembanding sebagai parameter penilaian dokumen pemanfaatan ruang laut dengan memberikan masukan/saran terkait peninjauan aspek teknis, sehingga dibutuhkan perbaikan dokumen sesuai persayaratan KKPRL. Hasil akhir pemeriksaan dokumen pengajuan, tim penilai memberikan rekomendasi surat penolakan ataupun penerbitan persetujuan KKPRL.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut Memberikan Kepastian Hukum terhadap Pemanfaatan Ruang di Laut.

J. Jalil, “Analisis Penerapan Total Quality Manajemen (Tqm) Pada Perusahaan Bangunan Lepas Pantai Pt. Apexindo Pratama Duta”, Sensistek, Vol. 5, No. 1, Hlm. 79-83, Jun 2022.

R. Risal, “Pengaruh Total Quality Management Dalam Meningkatkan Produktivitas Dan Kualitas Pekerja Pada Galangan Kapal Kayu Pinisi, Tanah Beru, Bulukumba”, Sensistek, Vol. 5, No. 1, Hlm. 23-26, Jun 2022.

K. Putri Dan F. M. Assidiq, “Analisis Faktor Penghambat Penerapan Sistem Manajemen K3 Serta Langkah Menciptakan Safety Culture Terhadap Pt. Gunanusa Utama Fabricators”, Sensistek, Vol. 5, No. 1, Hlm. 27-32, Jun 2022.

S. Marsudi, “Development of a Shipping Higher Education Curriculum that is Responsive to the Challenges of Industry 4.0”, Journal of Maritime Technology and Society, vol. 2, no. 3, pp. 113-119, Oct. 2023.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-20

Cara Mengutip

Fauzan, D., Rachman, T., & Fadly, M. (2023). EVALUASI ASPEK TEKNIS PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT (PKKPRL) SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 6(2), 287-295. https://doi.org/10.62012/sensistek.v6i2.32541

Terbitan

Bagian

Kebijakan dan Hukum Maritim