TINJAUAN PERANGKAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA KAPAL PENUMPANG ANTAR PULAU DI PELABUHAN PAOTERE
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kapal penumpang sebagai moda transportasi massal harus memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dalam berbagai aspeknya. Selain untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bagi semua penumpang dan awak
kapalnya, penerapan K3 berfungsi utuk menjaga kehandalan sistem transportasi tersebut. Pelayanan terhadap
pengguna jasa perairan di Indonesia haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penerapan peraturan ini memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap
penumpang dan ABK kapal. Penelitian ini mengkaji mengenai perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
kapal penumpang antar pulau di Pelabuhan Paotere. Kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Paotere terdiri
dari berbagai jenis, salah satunya yaitu kapal kayu yang berkapasitas 10 hingga 35 GT dengan trayek penyeberangan
dari Kota Makassar menuju Pulau Badi, Barang Lompo, Barang Caddi, dan pulau lain sekitarnya. Namun, dari
sekian banyak kapal yang berlabuh ini tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan pelayaran yang memadai.
Kajian ini meninjau seberapa besar perhatian pihak penyelenggara kapal dan pelabuhan terhadap perangkat
kesalamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Paotere. Metode kajian yang digunakan adalah
deskriptif, yakni memberikan gambaran tentang fenomena tertentu atau aspek tertentu dari lokasi. Pemerintah Kota
Makassar dapat lebih menggiatkan aktifitas sosialisasi keselamatan pelayaran dan penerapannya di lapangan
sehingga akan meminimalisir korban dan resiko kecelakaan yang terjadi pada saat kapal berlayar bagi kapal-kapal
yang bersandar di Pelabuhan Paotere.
Unduhan
Rincian Artikel
Referensi
Bangun, G.A.A. dan Hariyono, W. 2019. Analisis Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Kapal Penumpang di PT PELNI Semarang. Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Ahmad Dahlan, Surakarta.
Bochary, L. dan Idrus, M. 2016. Analisa Kenerja Dermaga Pelabuhan Rakyat Paotere Sulawesi Selatan. Jurnal Riset dan Teknologi Kelautan (JRTK) Volume 14, Nomor 1, Januari - Juni 2016. Jurusan Perkapalan, Fakultas
Teknik, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Handayani, I. dkk. 2018. Kajian Perangkat Keselamatan Pelayaran Bagi Kapal-kapal yang Bersandar di Pelabuhan Kayu Bangkoa. Prosiding Seminar Sains dan Teknologi (Sensistek) tahun 2018, Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Makassar.
Heinrich, H.W. 1969. Teori keselamatan kerja, Pdf.
Muhadjir, N. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rakesarasin, Yogyakarta. Notoatmodjo, S. 2007. Kesehatan Masyarakat, Ilmu dan Seni. Rineka Cipta, Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Pasal 70.
Peli, L.O. 2014. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada PT Perkapalan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tesis. Program Pascasarjana, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 63 poin 4.
Prayoga, A. - . Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang Km. Kirana Ix Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya). Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas
Negeri Surabaya
Rachman, T. dkk. 2018. Pengenalan Perangkat Keselamatan Sarana Moda Waterway Sungai Tallo Makassar. Makassar, TEPAT Jurnal Teknologi Terapan untuk Pengabdian Masyarakat, No. 1 Vol. 1 Tahun 2017,
Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2008. Undang–undang Nomor 17, Tahun 2008, Tentang Pelayaran. Jakarta. Suardi, R. 2005. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PPM, Jakarta.
Sucipto, C. 2014. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Gosyen Publishing, Yogyakarta. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari 11 Bab dan 18 pasal.
Utomo, H. 2017. Siapa Yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum Dalam Kecelakaan Kapal (Legally Responsible Parties In Ship Accident). Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Universitas Pertahanan Komplek Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul Bogor Jawa Barat Indonesia.