Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) oleh Pihak Ketiga melalui Aplikasi Belanja Online
Keywords:
e-Commerce, Cyberspace, Kartu Kredit, Paylater, PenipuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna layanan belanja online berbasis aplikasi atas penyalahgunaan fitur paylater oleh pihak ketiga. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 dan pada beberapa perusahaan aplikasi belanja online yang menyediakan layanan paylater, seperti PT. Trinusa Travelindo (Traveloka), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), dan PT. Shopee International Indonesia (Shopee). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan fitur kredit (paylater) oleh pihak ketiga melalui aplikasi belanja online telah diterapkan oleh para penyedia jasa fitur paylater. Perlindungan hukum berorientasi pada upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan), seperti bekerja sama dengan lembaga tersertifikasi di dalam menyimpan dan menjaga keamanan data-data/informasi pengguna, menerapkan sistem keamanan berlapis, dan memberikan edukasi kepada para pengguna jasa. Terhadap kasus pembobolan akun paylater yang telah terjadi, pada umumnya penyedia jasa tidak bertanggung jawab sebagaimana telah ditegaskan di dalam kebijakan privasi penggunaan layanan, sehingga beban kerugian yang timbul akibat kasus pembobolan akun tetap dipikul oleh konsumen.Downloads
Published
2020-12-07
Issue
Section
Articles
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.