ELABORATION LAW CONCEPT PADA MUTUAL LEGAL ASSISTANCE SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN CYBERCRIME TRANSNATIONAL INDUSTRI 4.0
Abstract
Abstrak:
Internet di era Revolusi Industri 4.0 telah meningkatkan mobilitas pergerakan manusia melewati batas-batas negara. Sejak awal kehadirannya, pengguna internet di seluruh dunia terus meningkat tiap tahunnya. Meningkatnya pengguna internet tersebut membawa dampak negatif yaitu adanya penyalahgunaan internet untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime). Dalam perkembangannya cybercrime telah menjadi kejahatan transnational, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan dan kerjasama antar Negara dalam masalah hukum pidana guna saling memberikan bantuan dalam menanggulangi cybercrime transnational. Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan mekanisme bantuan hukum secara formal sekaligus kerjasama internasional dalam penegakkan hukum pidana. Namun secara faktual pelaksanaan MLA khususnya di Indonesia, dalam menanggulangi cybercrime transnational masih terdapat banyak permasalahan baik internal (dalam negeri) maupun eksternal (luar negeri). Berdasarkan problematika diatas, penulis menggagas Reformulasi Sistem MLA melalui Elaboration Law Concept sebagai upaya penanggulangan cybercrime transnational di era revolusi industri 4.0. Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Cybercrime Transnational; Mutual Legal Assistance;
Downloads
Published
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.