PEMOTONGAN UPAH DAN ASURANSI PEER-TO-PEER LENDING UNTUK MELINDUNGI KREDITUR DALAM MEWUJUDKAN AKSESIBILITAS KREDIT MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10202Abstract
Abstrak:
Perkembangan teknologi beberapa tahun terakhir telah melatarbelakangi terciptanya suatu sistem layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Salah satu layanan yang muncul di era Industri 4.0 ini adalah layanan kredit Peer-toPeer Lending (selanjutnya disebut “P2P Lending”). Kemudahan peminjaman dana dan syarat administrasi yang jauh lebih mudah dibandingkan kredit di lembaga keuangan lainnya menjadi alasan dari meningkatnya popularitas layanan ini. Akan tetapi, isu penting yang perlu disoroti terkait P2P Lending adalah minimnya perlindungan terhadap Kreditur selaku pemberi pinjaman. Hal mengakibatkan menurunnya minat Kreditur untuk memberikan pinjaman, yang mana akan menghambat aksesibilitas kredit. Penulis menyimpulkan bahwa suatu skema penjaminan baru dalam P2P Lending dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karya tulis ini memberikan analisis terhadap dua poin penting. Pertama, terhadap mekanisme penjaminan yang saat ini berlaku dalam P2P Lending dan dampak yang mungkin timbul dari sistem penjaminan tersebut. Kedua, penjelasan dan implementasi terkait skema Pemotongan Upah dan Asuransi yang biasa digunakan oleh Bank untuk diimplementasi dalam penjaminan P2P Lending.
Kata Kunci: Asuransi; P2P Lending; Pemotongan Upah; Perlindungan Kreditur;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.