PEMOTONGAN UPAH DAN ASURANSI PEER-TO-PEER LENDING UNTUK MELINDUNGI KREDITUR DALAM MEWUJUDKAN AKSESIBILITAS KREDIT MASYARAKAT

Authors

  • Dimas Almansyah Faculty of Law, Gadjah Mada University
  • I Gusti Agung Indiana R Faculty of Law, Gadjah Mada University
  • Dwi Cahyani Putri Faculty of Law, Gadjah Mada University

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10202

Abstract

Abstrak:

Perkembangan teknologi beberapa tahun terakhir telah melatarbelakangi terciptanya suatu sistem layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Salah satu layanan yang muncul di era Industri 4.0 ini adalah layanan kredit Peer-toPeer Lending (selanjutnya disebut “P2P Lending”). Kemudahan peminjaman dana dan syarat administrasi yang jauh lebih mudah dibandingkan kredit di lembaga keuangan lainnya menjadi alasan dari meningkatnya popularitas layanan ini. Akan tetapi, isu penting yang perlu disoroti terkait P2P Lending adalah minimnya perlindungan terhadap Kreditur selaku pemberi pinjaman. Hal mengakibatkan  menurunnya minat Kreditur untuk memberikan pinjaman, yang mana akan menghambat aksesibilitas kredit. Penulis menyimpulkan bahwa suatu skema penjaminan baru dalam P2P Lending dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karya tulis ini memberikan analisis terhadap dua poin penting. Pertama, terhadap mekanisme penjaminan yang saat ini berlaku dalam P2P Lending dan dampak  yang mungkin timbul dari sistem penjaminan tersebut. Kedua, penjelasan dan implementasi terkait skema Pemotongan Upah dan Asuransi yang biasa digunakan oleh Bank untuk diimplementasi dalam penjaminan P2P Lending.

Kata Kunci: Asuransi; P2P Lending; Pemotongan Upah; Perlindungan Kreditur; 

Downloads

Published

2020-05-31

How to Cite

Almansyah, D., Indiana R, I. G. A., & Putri, D. C. (2020). PEMOTONGAN UPAH DAN ASURANSI PEER-TO-PEER LENDING UNTUK MELINDUNGI KREDITUR DALAM MEWUJUDKAN AKSESIBILITAS KREDIT MASYARAKAT. Jurnal Legislatif, 3(1), 1–23. https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10202

Issue

Section

Articles