MODEL REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN MALAYSIA DAN INGGRIS
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10208Abstract
Abstrak:
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Indonesia mempunyai peluang pengembangan fintech syariah. Layanan jasa keuangan berprinsip syariah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet. Namun, hanya tiga fintech syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 55 pelaku fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Minimnya regulasi fintech syariah dan tidak adanya lembaga khusus yang mengawasi pergerakan fintech syariah menjadi hambatan. Artikel ini membandingkan pengelolaan fintech di Malaysia dan Inggris. Malaysia, mampu menangani dan menciptakan kondisi fintech syariah yang kolaboratif melalui regulasi serta adanya lembaga khusus yang spesifik mendukung dan memfasilitasi industri fintech syariah. Inggris memiliki regulasi fintech yang efisien, transparan serta regulator yang telah berpengaruh di dunia. Indonesia dapat berpedoman pada kedua Negara ini dalam mengembangkan fintech syariah. Model fintech syariah yang diperlukan dalam kerangka hukum Indonesia adalah pembentukan regulasi yang komprehensif dan pembentukan Komite Nasional Fintech Syariah (KNFS) sebagai departemen khusus fintech syariah di Indonesia.
Kata Kunci: Fintech Syariah; Regulasi; Lembaga Khusus
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.