MODEL REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN MALAYSIA DAN INGGRIS

Authors

  • Maulana Reyza Alfaris Faculty of Law, Jember University
  • Muhammad Waliyam Mursida Faculty of Law, Jember University
  • Moch. Irfan Dwi Syahroni Faculty of Law, Jember University

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10208

Abstract

Abstrak:

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Indonesia mempunyai peluang pengembangan fintech syariah. Layanan jasa keuangan berprinsip syariah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet. Namun, hanya tiga fintech syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 55 pelaku fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Minimnya regulasi fintech syariah dan tidak adanya lembaga khusus yang mengawasi pergerakan fintech syariah menjadi hambatan. Artikel ini membandingkan pengelolaan fintech di Malaysia dan Inggris. Malaysia, mampu menangani dan menciptakan kondisi fintech syariah yang kolaboratif melalui regulasi serta adanya lembaga khusus yang spesifik mendukung dan memfasilitasi industri fintech syariah. Inggris memiliki regulasi fintech yang efisien, transparan serta regulator yang telah berpengaruh di dunia. Indonesia dapat berpedoman pada kedua Negara ini dalam mengembangkan fintech syariah. Model fintech syariah yang diperlukan dalam kerangka hukum Indonesia adalah pembentukan regulasi yang komprehensif dan pembentukan Komite Nasional Fintech Syariah (KNFS) sebagai departemen khusus fintech syariah di Indonesia.

Kata Kunci: Fintech Syariah; Regulasi; Lembaga Khusus 

Downloads

Published

2020-05-31

How to Cite

Alfaris, M. R., Mursida, M. W., & Syahroni, M. I. D. (2020). MODEL REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN MALAYSIA DAN INGGRIS. Jurnal Legislatif, 3(1), 73–96. https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10208

Issue

Section

Articles