RESPONSIVE LAW SYSTEM OF FINANCIAL TECHNOLOGY : UPAYA REKONSTRUKSI KONSEP PENYELESAIAN SENGKETA P EER - TO - PEER LE NDING
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10210Abstract
Abstrak:
Revolusi Industri 4.0 telah memberi dampak serius terhadap Indonesia. Salah satunya adalah pemanfaatan Financial Technology (Fintech) yang merupakan strategi dalam menjawab tantangan keuangan inklusif, yang diwujudkan melalui akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Melihat kinerja dan regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan OJK terhadap perkembangan Fintech, nampaknya belum cukup. Hal tersebut bisa dicermati dari adanya problemproblem dalam mengaplikasikan fintech di lapangan,yaitu: adanya entitas Fintech P2P Lending Ilegal, suku bunga yang tinggi dan penagihan secara intimidatif terhadap konsumen. Sehingga, diperlukan rekonstuksi pengaturan dalam pengawasan, perlindungan para pihak hingga penyelesaian sengketa bagi pengguna fintech. Penelitian yang kami gunakan adalah yuridis normatif dan empiris yang nantinya memuat:Pertama, sinergitas sebagai peran antar elemen dalam menjalankan fungsinya terhadap pengaturan dan pengawasan Fintech. Kedua adalah hasil dari sinergitas stakeholders yaitu rekonstuksi pengaturan Fintech Ilegal. Terakhir adalah perlindungan konsumen, dengan merancang empat pilar yaitu infrastruktur, regulasi pengawasan market conduct, edukasi dan komunikasi.
Kata Kunci: Financial Technology; Inovasi Disruptif; OJK; Pinjaman Online; P2P Lending Ilegal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.