REVITALISASI PENGATURAN PENANGANAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Authors

May 31, 2020

Downloads

AbstrakRevolusi industri 4.0 merupakan awal masuknya digitalisasi pada berbagai bidang kehidupan manusia, yang diikuti berkembangnya kejahatan dan alat bukti jenis baru. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai penghukuman terhadap kejahatan siber dan pengakuan bukti elektronik. Hal ini berbeda dengan bukti-bukti non-elektronik, karena mudah diubah dan dimanipulasi. Tujuan penelitian ini yakni: Pertama, menguraikan dan menganalisis penanganan bukti elektronik dalam hukum proses perkara pidana di Indonesia. Kedua, menguraikan dan menganalisis urgensi penanganan bukti elektronik oleh aparat penegak hukum disesuaikan dengan ISO 27037 tahun 2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif yang menunjukan bahwa pengaturan penanganan bukti elektronik saat ini tidak komprehensif untuk menjaga keutuhan bukti elektronik, sehingga penulis merekomendasikan revitalisasi penanganan bukti elektronik dengan mengacu pada International Organization for Standardization (ISO) 27037 yang dapat diterapkan di Indonesia. Kata Kunci: Revitalisasi; Penanganan Bukti Elektronik; Komprehensif, ISO 27037.