FORMULASI KONSEP SINGLE PRESIDENTIAL TRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

Authors

June 1, 2020

Downloads

Abstrak:Sebelum pelaksanaan pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Sejalan dengan hal tersebut, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pemilu tahun 2019 akan diselenggarakan secara serentak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Persoalan hukum yang terjadi adalah ketika pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia masih mempertahankan ketentuan presidential threshold bagi partai politik untuk mengusungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Penggunaan presidential threshold sebagai syarat pencalonan dinilai sudah tidak relevan pada pelaksanaan pemilu serentak karena tidak ada patokan yang jelas. Selain itu Pengaturan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu sebelumnya akan menghilangkan kesempatan hak politik partai baru peserta pemilu serentak untuk mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pengaplikasian single presidential treshold dalam pemilu serentak penting untuk dilakukan.Kata Kunci: Single Presidential Threshold, Pemilu Serentak, Sistem Presidensial.