PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Authors

  • Aji Baskoro Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v2i2.10218

Abstract

Abstrak:
Pemilihan presiden di Indonesia mengalami berbagai dinamika yang sangat signifikan. Akan tetapi, perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dirasa sebagian orang masih memiliki kekurangan, yakni dengan adanya sistem presidential threshold atau ambang batas syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pro dan kontra. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai presidenstial threshold merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka mencari pemimpin yang baik dan bentuk konkret dari amanah konstitusi. Hal ini sebagaimana dalam Islam juga mengajarkan mengenai syarat calon pemimpin. Akan tetapi, presidential threshold sarat akan kepentingan politik, sehingga adanya presidenstial threshold bisa menjadi kamuflase elit politik yang hanya mengutamakan kepentingan kelompoknya saja. Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi maka kemanfaatan (maslahah) dan kebaikan bersama (public good) bangsa Indonesia jauh di depan mata.

Kata Kunci: Tindak Pidana Siber; Kompensasi; Perdagangan Orang

Downloads

Published

2020-06-01

How to Cite

Baskoro, A. (2020). PRESIDENTIAL THRESHOLD DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Jurnal Legislatif, 2(2), 38–56. https://doi.org/10.20956/jl.v2i2.10218

Issue

Section

Articles