REKONSEPTUALISASI WEWENANG AJUDIKASI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILUKADA OLEH BAWASLU

Authors

June 1, 2020

Downloads

Abstrak:Bawaslu sebagai penegak hukum proses pemilukada memegang penanan yang sangat penting dalam menjamin pemilukada yang taat asas serta tidak menyimpangi regulasi. Penegakan hukum dalam pemilukada merupakan tolak ukur untuk mencapai keberhasilan yang diselenggarakan secara berintegritas. Namun, tidak semua proses pemilukada berjalan sesuai aturan, sehingga terkadang menimbulkan konflik antara partai politik dan pemerintah. Permasalahan yang timbul menjadikan anggota Bawaslu dari disiplin ilmu lain menjadi hakim adjudikasi, merupakan hal yang tidak relavan. Sehinggga, menimbulkan kontradiktif dan tidak tersingkronisasinya antara tugas dan kompetensi sebagai hakim adjudikasi penyelesaian sengketa pilkada.Agar hakim adjudikasi dapat memahami tata beracara serta memperluas kewenangan adjudikasi maka yang perlu dilakukan ialah menjadikan Bawaslu sebagai lembaga khusus pemilukada.Sehingga yang menyelesaikan pemilukada bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan diselesaikan oleh Bawaslu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaturan wewenang adjudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilukada dengan melibatkan Bawaslu. Sedangkan, metode pengumpulan data yang digunakan bersifat hukum normatif empirisKata Kunci: Bawaslu; Pemilukada; Pengadilan Khusus; Wewenang Adjudikasi;