TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN PUBLIK DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAMAL TARUNG DI KOTA MAKASSAR
Abstract
AbstractLaw is the most important part of people's lives which aims to provide an understanding of the nature of law and public policy that has a focus on the value of objectives and facilities. One of the most chosen facilities is Legislation in this case such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 4 of 2019 concerning Procedures for the Role of Communities in Spatial Planning, Makassar City Regulation Number 4 of 2015 concerning Spatial Planning for Makassar City in 2015 - 2034 and Makassar Mayor Regulation Number 85 of 2016 concerning Position, Organizational Structure, Duties and Functions and Work Procedures for Spatial Planning Services so that it has a binding nature for all citizens and regional government of the City area Makassar. Therefore, law no longer functions as a means of social control but is also used as a means to make changes to the community, where the allocation of spatial planning can be implemented properly. In writing this paper, it uses the normative method which puts law as the norm system. The norm system in question is about the principles, norms, rules, of statutory regulations. Therefore the authors conclude, First the Regional Government and the Office of Spatial Planning and Building must balance the spatial development planning, the second must provide legal certainty in spatial planning and building in the Makassar City area through Tarung Forecasters (supervision, planning, utilization, and control spatial).
Keywords: Law; Public Policy; Spatial planning and Building;
Abstrak
Hukum merupakan bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan memberikan pemahaman seputar hakikat hukum dan kebijakan publik yang memiliki fokus yaitu pada nilai tujuan dan sarana. Salah satu sarana yang banyak dipilih adalah Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015 – 2034 dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang sehingga mempunyai sifat mengikat bagi seluruh warga masyarakat dan pemerintah daerah wilayah Kota Makassar. Oleh karena itu, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol sosial tetapi juga dipakai sebagai sarana untuk melakukan perubahan kepada masyarakat, dimana alokasi penataan pembangunan tata ruang dapat terimplementasi dengan baik. Dalam penulisan paper ini menggunakan metode normatif yaitu yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan. Maka dari itu penulis menyimpulkan, Pertama Pemerintah Daerah dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan harus melakukan penyeimbangan penataan pembangunan tata ruang, yang kedua harus memberikan ketegasan hukum dalam penataan tata ruang dan bangunan di wilayah Kota Makassar melalui Peramal Tarung (Pengawasan, Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian tata ruang).
Kata Kunci: Dinas Tata Ruang dan Bangunan; Hukum; Kebijakan Publik;
Downloads
Published
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.