OPTIMALISASI PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS NOMOR 16 (TARGET 16.6)

Authors

  • Adesya Patulak Faculty of Law, Hasanuddin University
  • Hans Giovanny Faculty of Law, Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10471

Abstract

Abstract

SDGs has 17 goals and 169 targets that are global action plans to end poverty, decrease disparity and protect environment. One at UN’s working program in ensuring justice can be found in SDG’s 16th point which is “Peace, Justice, and Strong Institution”. This goal advocate peace, justice, and strong institution. In its implementation, Indonesia had support that goal by ensuring its citizen to obtain basic rights as written in Indonesia’s constitution to fulfill social welfare as the highest priority in making public policy. To fulfull that particular goal Indonesia form an Ombudsman. It has to be done based on consideration on current condition that is deemed to run its function, effectively, and comprehensive in giving effective and transparant. Because our problem is complex thus the savency need to be optimalized through Ombudsman reform.

Keywords: Ombdusman Republik Indonesia; Optimally the Public Service; Sustainable Development Goals;

 

Abstrak

SDGs memiliki 17 poin tujuan dan 169 target yang merupakan rencana aksi global untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Salah satu program kerja PBB dalam menjamin keadilan hukum di dunia terdapat pada poin ke-16 yaitu “Peace, Justice, and Strong Institutions”. Poin ke-16 ini mengupayakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Dalam implementasinya, Indonesia sendiri sudah mendukung hal tersebut dengan menjamin warganya untuk mendapatkan hak-hak dasar, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi. Untuk mengawal terselenggaranya pemenuhan kesejahteraan melalui pelayanan publik, Indonesia membentuk lembaga pengawas yaitu Ombudsman. Namun penulis merasa perlu pengoptimalan peran Ombudsman, sekaligus mendukung SDGs poin ke-16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Penguatan lembaga demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Negara dituntut menjalankan fungsi secara tepat, cepat, dan komprehensif dalam memberi pelayanan yang efektif, transparan, serta jauh dari tindakan maladministrasi. Karena persoalan yang dihadapai oleh negara semakin kompleks dan rumit sehingga penanganannya harus lebih optimal melalui penguatan lembaga Ombudsman.

Kata Kunci: Sustainable Development Goals, Pengoptimalan Pelayanan Publik, Ombdusman Republik Indonesia

Downloads

Published

2020-06-22

How to Cite

Patulak, A., & Giovanny, H. (2020). OPTIMALISASI PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS NOMOR 16 (TARGET 16.6). Jurnal Legislatif, 3(2), 269–286. https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10471

Issue

Section

Articles