Hak Atas Pangan di Masa Pandemi Coronavirus Disease Covid-19

Authors

  • Iin Karita Sakharina Faculty of Law, Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10476

Abstract

Abstract

It is a fundamental right that governments must fulfill their basic human rights without exception. Fulfilling food rights during the covid-19 pandemic is part of the state's civil rights obligation. The state should ensure the current time of the pandemic that no society will be hungry, nor will it be able to meet its basic needs for food rights, so that measures and policies are required to satisfy the country's food at this time of the pandemic, if the country fails, then that would be a human rights violation. The paper aims to see efforts made by countries in the implementation of countries' obligation to food rights.

Keywords: Food Rights; Human Rights; The Civil Rights Obligation;

 Abstrak

Hak atas pangan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara demi menjamin terpenuhinya Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Terpenuhinya hak atas pangan di masa pandemi covid-19 ini adalah menjadi bagian dari kewajiban HAM Negara. Negara harus memastikan di masa pandemi yang juga melanda ini tidak akan ada masyarakat yang menderita kelaparan atau tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya akan hak atas pangan sehingga diperlukan langkah-langkah serta kebijakan yang diambil Negara untuk pemenuhan hak atas pangan di masa pandemi ini, jika Negara gagal maka itu berarti dapat disebut sebagai pelanggaran HAM. Tulisan ini bertujuan untuk melihat upaya yang dilakukan oleh Negara dalam implementasi kewajiban Negara terhadap hak atas pangan.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia; Hak Atas pangan; Kewajiban HAM Negara;

Downloads

Published

2020-06-22

How to Cite

Sakharina, I. K. (2020). Hak Atas Pangan di Masa Pandemi Coronavirus Disease Covid-19. Jurnal Legislatif, 3(2), 367–384. https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10476

Issue

Section

Articles