Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial

Authors

  • Evan Samuel Grigorius Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Mohamad Nur Kholiq Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2021

Abstract

Abstract

Corruption has become an action that often occurs in Indonesia, especially in the field of state administration. Corruption itself can actually be implemented as a negative action that can harm others, including corruption in practice in state administration. This certainly worried the public about the corruption of the Minister of Social Affairs, Juliari Batubara, who carried out these actions during the COVID-19 pandemic. The research method of this article uses the normative legal research method by looking at the legal certainty of the criminal imposition of the Minister of Social Affairs, Juliari Batubara against Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 about Eradication of Corruption in terms of the concept of criminal law, rule of law, and human rights. In this study, it is known that the imposition of criminal sanctions for the Minister of Social Affairs, Juliari Batubara, is still difficult to implement because there are several problems that are fundamental to the imposition of the death penalty itself.

Keywords: Corruption; Death Penalty; Ministry of Social Affairs;Social Grants.

Abstrak

Korupsi sudah menjadi sebuah tindakan yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya dalam bidang penyelenggaraan negara. Korupsi itu sendiri sebenarnya dapat dipahami sebagai tindakan negatif yang dapat merugikan orang lain, termasuk korupsi dalam praktiknya pada penyelenggaraan negara. Hal demikian tentunya sempat merisaukan masyarakat terhadap korupsi Menteri Sosial, Juliari Batubara yang melaksanakan tindakan tersebut dalam masa pandemi COVID-19. Metode penelitian dari penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melihat kepastian hukum terhadap pengenaan pidana mati terhadap Menteri Sosial, Juliari Batubara terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari konsep hukum pidana, negara hukum, dan hak asasi manusia. Dalam penelitian ini diketahui bahwasannya pengenaan sanksi pidana mati bagi Menteri Sosial, Juliari Batubara masih sulit untuk dilaksanakan disebabkan terdapat beberapa permasalahan yang bersifat fundamental untuk penjatuhan sanksi pidana mati.

Kata Kunci: Dana Bantuan Sosial; Korupsi; Menteri Sosial; Pidana Mati.

Downloads

Published

2021-12-29

Issue

Section

Articles