Konsep E-Litigation Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Berbasis E-Justice & Aktualisasinya di Indonesia

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract The advancement of information and communication technology affects the law. E-litigation presents as a complement to e-court because of changes in technology and times that demand a cost-effective, fast, and efficient trial, so e-justice can be created as justice embodied by technology. This writing uses doctrinal legal research that emphasizes a conceptual and a statutory approach. Before the Covid-19 pandemic, Indonesia had implemented e-litigation in civil cases with a strong juridical foundation. Meanwhile, in criminal cases, e-litigation has only been applied in the Covid-19 pandemic situation. There’s still an urgency for a stronger juridical foundation than a Supreme Court Regulations (PERMA), so the implementation is more adhered to. E-litigation in Indonesia still has various obstacles, such as the lack of human resources in the field of information, uneven internet network connection, and inadequate technological infrastructure. This should be the government’s concern because it can be detrimental to the disputing parties. Keywords: E-litigation;  Judicial Basis; Information Communication Technology.   Abstrak Kemajuan dari teknologi informasi dan komunikasi memengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia, salah satunya adalah hukum. E-litigation hadir sebagai penyempurna e-court karena tuntutan perkembangan teknologi dan zaman yang menginginkan peradilan yang hemat biaya, cepat, dan efisien sehingga terciptanya e-justice sebagai keadilan yang diwujudkan oleh teknologi. Penelitian ini menggunakan doctrinal legal research yang menekankan pada kepada conceptual approach dan statutory approach. Sebelum pandemi Covid-19, Indonesia sudah menerapkan e-litigation dalam perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara militer, dan tata usaha negara dengan landasan yuridis yang kuat. Sedangkan dalam konteks perkara pidana, e-litigation baru diterapkan di situasi pandemi Covid-19 masih terdapat urgensi landasan yuridis yang lebih kuat dari sekadar PERMA sehingga pelaksanaannya lebih dipatuhi. E-litigation di Indonesia sendiri belum terbebas dari berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, koneksi jaringan internet yang belum merata, infrastruktur teknologi yang belum secara merata memadai. Hal demikian harus menjadi perhatian pemerintah karena dapat merugikan para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: E-litigation; Landasan Yuridis; Teknologi Informasi & Komunikasi.