Anti-SLAPP : Meninjau Kembali Mekanisme Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup

Authors

December 29, 2021

Downloads

Abstract Publics' rights to a good and healthy environment are protected by the state. As a result, no one should be denied the right to speak, expressions, or criticisms about environmental issues. Instead of protecting, the trend of criminalizing and suing people who defend human rights and the environment is increasing, or is typical of a strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Alas, the mechanism to combat SLAPP has yet to be incorporated into the legislation. This paper will examine how SLAPP criteria should be written into laws and regulations, as well as how SLAPP cases should be proceed. This study employs a descriptive-qualitative method in the form of a juridical-normative study. The data were gathered from library materials or secondary sources. According to the findings of this study, an Anti-SLAPP implementing regulation in the form of a Minister of Forestry and Environment Regulation and an Anti-SLAPP procedural law regulation are required. To maximize its application in Indonesia, several steps must be taken, including socialization and education, cooperation among law enforcement officers, the development of a national action plan in collaboration with other stakeholders, clear definitions and criteria for Anti-SLAPP in laws and regulations, and, finally, good procedural law enforcement so that environmental activists do not have to go through a trial process and be burdened with provincial sanctions. Keywords : Eco SLAPP; Environmental Law Enforcement; Right of Access to Public Participation. Abstrak Negara menjamin hak warga negara terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam melaksanakan hal tersebut, tidak boleh ada orang yang dirampas haknya atas penyampaian pendapat, ekspresi, atau kritik terkait permasalahan lingkungan. Alih-alih melindungi, tren untuk mengkriminalisasi dan menggugat masyarakat yang membela kepentingan HAM dan lingkungan terus meningkat atau tipikal dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Sayangnya, mekanisme melawan SLAPP belum dapat terimplementasikan dalam susunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisis bagaimana kriteria SLAPP sebaiknya disusun dalam peraturan perundang-undangan, dan bagaimana proses beracara dalam penanganan perkara SLAPP. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan menggunakan metode deskriptif—kualitatif. Data dalam penelitian ini diambil dengan bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penting diterbitkannya peraturan pelaksana Anti-SLAPP berupa Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan pengaturan hukum acara Anti-SLAPP. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan penerapannya di Indonesia, yakni sosialisasi dan edukasi, kerja sama antar aparat penegak hukum, pembuatan rencana aksi nasional bersama dengan stakeholder lainnya, definisi dan kriteria yang jelas mengenai Anti-SLAPP di dalam peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir, perlu adanya penegakan hukum acara yang baik agar pejuang lingkungan tidak perlu melalui proses persidangan dan dibebani pembuktian bahwa dirinya adalah korban SLAPP. Kata Kunci: Eco SLAPP; Hak Akses Partisipasi Publik; Penegakan Hukum Lingkungan.