Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024

Authors

  • Abdhy Siagian KOMBAD JUSTITIA
  • Habib Ferian Fajar Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Rozin Falih Alify Fakultas Hukum Universitas Andalas

Abstract

Pemilu merupakan sarana sebuah negara dalam menjalankan sistem demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Hal ini sesungguhnya telah dijelaskan didalam konstitusi negara Republik Indonesia Tahun 1945. Munculnya wacana penundaan Pemilu ini sesungguhnya akan menyebabkan negara kehilangan kualitas dari satu-satunya produk reformasi, yaitu demokrasi. Jika penundaan Pemilu tetap dilaksanakan maka akan berimplikasi pada otoriternya pemerintah dan abuse of power. Penelitian ini akan membahas persoalan yang muncul jika pelaksanaan Pemilu mengalami penundaan dan sejauh mana benturan terhadap konstitusi. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif. Data dalam penelitian ini diambil dengan bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder berupa pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pemilu merupakan sesuatu yang esensial yang mana pelaksanaannya harus digelarkan, jika terjadi penundaan Pemilu akan bertentangan dengan Pasal 7 Jo 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia merupakan negara demokrasi, maka salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan yang pelaksanaanya digelar melalui pelaksanaan Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan. Hal ini kemudian menjadikan isu penundaan Pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kata Kunci: demokrasi; konstitusionalitas; pemilihan umum.

 

Downloads

Published

2022-08-23

Issue

Section

Articles