Karantina Wilayah/Lockdown Saat Kasus Covid-19 Meningkat: Kealpaan Pemenuhan Asas Proporsionalitas Pembatasan HAM
Abstract
Penanganan Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 merupakan bentuk upaya penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM yang berpotensi terdegradasi di tengah pandemi Covid-19 adalah hak sipil dan politik (SIPOL) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang dijamin dalam BAB XA Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945. Kendatipun penanganan tersebut diadakan di tengah kedaruratan (Public Emergency), sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan keseimbangan dalam masyarakat. Pembatasan dan pengurangan hak, harus simultan dengan asas proporsionalitas. Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dipahami sebagai penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa karantina wilayah atau lockdown tidak relevan lagi untuk diterapkan apabila kasus Covid-19 kembali meningkat, mengingat perbedaan kondisi di awal penyebaran dan adanya upaya alternatif lain yang bisa ditempuh sebab apabila karantina wilayah tetap menjadi solusi maka ini tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam pembatasan HAM.
Kata Kunci: karantina wilayah; pembatasan HAM; proporsionalitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.