PRAKTIK NEGARAISASI TANAH MELALUI PEMBENTUKAN BADAN BANK TANAH: STUDI KONSTRUKTIF TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN

Authors

  • Muhammad Aswar Basri Universitas Gadjah Mada

Abstract

Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Saat ini, substansi mengenai Bank Tanah diatur dalam Pasal 125 - 135 Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bagi negara, bank tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah. Namun, konsepsi ini terkesan berpotensi untuk menghidupkan kembali asas domein verklaring sebagaimana telah dihapus dengan hadirnya UUPA. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum bank tanah ini. Adapun dalam tulisan ini penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan kinerja dan tujuan badan bank tanah di Indonesia merupakan suatu urgensi tersendiri sebagai wadah penyedia tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan usaha, tetapi bersifat kontradiktif apabila dikonstruksikan dengan teori negara kesejahteraan karena merujuk pada timbulnya konflik agraria dan lingkungan yang merugikan masyarakat. Untuk itu, masih perlu perbaikan regulasi lebih lanjut dengan tetap melibatkan pertimbangan daerah secara mandiri untuk turut serta terlibat dalam mekanisme kerja badan bank tanah ini serta perbaikan substansi yang memuat kejelasan mekanisme penghimpunan tanah dan kejelasan status hukum institusi bank tanah tersebut.

Kata Kunci: Bank Tanah; Negaraisasi; Teori Negara Kesejahteraan.

 

Downloads

Published

2023-02-20

Issue

Section

Articles