IMPLIKASI PUTUSAN MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja telah berimplikasi luas termasuk memengaruhi produk daerah. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap pembentukan Peraturan Daerah, dan bertujuan untuk mengetahui kedudukan Perda pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan pertama, kedudukan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap pembentukan Perda yaitu putusan tersebut telah memerintahkan pemerintah untuk menyesuaikan dan mengakodir Teknik pembentukan UU Cipta Kerja ke dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, aturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja dalam bentuk Perda harus ditangguhkan oleh pemerintah daerah sebagai implikasi putusan inkonstitusional bersyarat. Kedua, kedudukan Perda pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah disahkan sebelum putusan MK tersebut, masih dianggap ada namun pelaksanaan terhadap Perda tersebut harus ditangguhkan sebagai konsekuensi putusan MK yang memerintahkan kebijakan bersifat strategis terhadap pelaksanaan UU Cipta harus ditangguhkan sementara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.