PEMBENTUKAN KOMITE PELAKSANA PUTUSAN NATIONAL DISPUTE RESOLUTION CHAMBER SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK PESEPAK BOLA PROFESIONAL

Penulis

  • Inaz Indra Nugroho Universitas Diponegoro
  • Rizky Wardana Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26594

Kata Kunci:

National Dispute Resolution Chamber, Keolahragaan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Sengketa Keolahragaan, Tenaga Kerja

Abstrak

Asas Lex Sportiva memberikan independensi hukum terhadap hukum olahraga dalam menyelesaikan sengketa olahraga. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, dan apabila tidak dapat tercapai maka dapat melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. National Dispute Resolution Chamber (NDRC) merupakan arbitrase khusus berkaitan dengan sengketa bidang sepak bola profesional dan diharapkan dapat menjadi wadah pemenuhan hak-hak pesepak bola profesional. Namun, dikarenakan sifat arbitrase yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial, maka pelaksanaan putusan NDRC sulit untuk dilaksanakan. Hal ini terbukti dengan banyaknya klub sepak bola yang tidak melunasi pembayaran tunggakan gaji pemain klubnya, serta tidak mampunya NDRC dalam memberikan sanksi. Metode penulisan penelitian ini yuridis normatif. Bertujuan untuk menganalisis dan memberikan solusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan NDRC sebagai arbitrase sengketa keolahragaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal.Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif. Analisis yang telah dikumpulkan menyatakan perlunya lembaga penunjang kekuatan eksekutorial NDRC. Urgensi ini mengharuskan terbentuknya lembaga penunjang untuk melaksanakan putusan NDRC. Lembaga tersebut adalah Komite Pelaksana Putusan NDRC yang berada dalam naungan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang akan bekerjasama dengan stakeholder lain.

Referensi

Asosiasi Pemain Profesional Indonesia. “Daftar Putusan NDRC Indonesia.” Diakses 2 Oktober 2022. https://www.appi-online.com/wp-content/uploads/2021/04/Daftar-Putusan-NDRC-Tahun-2019-2021.pdf.

Buwana, Yoakim Vocalio. “Peran Badan Arbitrase National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dalam Menyelesaikan Sengketa Pemain Sepak Bola di Indonesia.” Skripsi Universitas Sebelas Maret. Solo. 2021.

Fajar, et.al. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Fédération Internationale de Football Association. “2022 Budget.” Diakses 2 Oktober 2022. https://publications.fifa.com/en/annual-report-2022/finances/2019-2022-cycle-in-review/2022-financial-highlights/.

Fédération Internationale de Football Association. “Finances.” Diakses 2 Oktober 2022. https://publications.fifa.com/en/annual-report-2022/finances/2019-2022-cycle-in-review/2022-financial-highlights/.

Hariyoko. Sejarah Olahraga dan Perkembangan Pendidikan Jasmani di Indonesia. Malang: Wineka Media, 2019.

Irawan, Candra. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 2017.

Iswandi, Kelik dan Nanik Prasetyoningsih. “Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1 no. 2 (2020): 162. https://doi.org/10.18196/jphk.1208.

Kristiyanto, Agus. “Penguatan Kebijakan Publik Usaha Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Industri Mikro Olah Raga.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 12 no. 2 (2011): 209. https://doi.org/10.23917/jep.v12i2.193.

Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa antara Klub Sepak Bola dan Pesepak Bola Profesional dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional.” Jurnal RechtsVinding 7 no. 1 (2018): 20. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.222.

Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Pandjaitan, Hinca. Kedaulatan Negara Versus Kedaulatan FIFA dalam Kompetisi Sepakbola Profesional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. “Hasil Pertemuan FIFA dengan PSSI Terkait NDRC.” Diakses 2 Oktober 2022. https://www.pssi.org/news/hasil-pertemuan-fifa-dengan-pssi-terkait-ndrc.

Regulasi PSSI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia.

Satria Sakti Utama. “Sengketa Sepak Bola Kini Ditangani NRDC.” Diakses 2 Oktober 2022. http://www.mediaindonesia. com/news/read/140721/sengketa-sepak-bola-kini-ditangani-ndrc/2018-01-15.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 8 no. 1 (2014): https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Sousa, Pedro Henrique Bandeira. “The Arbitral Nature of the dispute Resolution Chamber Discussion on the necessary requirements for the decisions of the FIFA Dispute Resolution Chamber to be recognized as arbitration awards.” Tesis Católica Global School of Law. Lisbon. 2018.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 12 Agustus 1999.

Yuhelson. Hukum Arbitrase. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-20

Cara Mengutip

Indra Nugroho, I., & Wardana, R. . (2023). PEMBENTUKAN KOMITE PELAKSANA PUTUSAN NATIONAL DISPUTE RESOLUTION CHAMBER SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK PESEPAK BOLA PROFESIONAL. Legislatif, 6(2). https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26594

Terbitan

Bagian

Articles