PEMBENTUKAN KOMITE PELAKSANA PUTUSAN NATIONAL DISPUTE RESOLUTION CHAMBER SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK PESEPAK BOLA PROFESIONAL
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26594Keywords:
National Dispute Resolution Chamber, Indonesia Football Association, Sports, Sports Disputes, LaborAbstract
Lex Sportiva memberikan independensi hukum pada hukum olahraga dalam menyelesaikan sengketa olahraga. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur bahwa penyelesaian perselisihan olahraga diselesaikan melalui musyawarah oleh cabang olahraga, dan apabila tidak tercapai maka dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. National Dispute Resolution Chamber (NDRC) adalah arbitrase yang berkaitan dengan perselisihan di bidang sepak bola profesional dan diharapkan dapat memenuhi hak-hak pesepakbola profesional. Namun, karena arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sulit untuk mengimplementasikan resolusi NDRC. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya klub sepak bola yang tidak melunasi gaji pemainnya, serta ketidakmampuan NDRC untuk menjatuhkan sanksi. Metode penulisan penelitian ini adalah yuridis normatif. Bertujuan untuk menganalisis solusi terkait pelaksanaan keputusan NDRC sebagai arbitrase perselisihan olahraga. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Analisis menunjukkan perlunya sebuah lembaga yang mendukung kekuasaan eksekutorial NDRC. Urgensi ini membutuhkan pembentukan lembaga pendukung untuk melaksanakan keputusan NDRC. Lembaga tersebut adalah Komite Pelaksana Resolusi NDRC di bawah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya. Urgensi ini membutuhkan pembentukan lembaga pendukung untuk melaksanakan keputusan NDRC. Lembaga tersebut adalah Komite Pelaksana Resolusi NDRC di bawah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya. Urgensi ini membutuhkan pembentukan lembaga pendukung untuk melaksanakan keputusan NDRC. Lembaga tersebut adalah Komite Pelaksana Resolusi NDRC di bawah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.
References
Asosiasi Pemain Profesional Indonesia. “Daftar Putusan NDRC Indonesia.” Diakses 2 Oktober 2022. https://www.appi-online.com/wp-content/uploads/2021/04/Daftar-Putusan-NDRC-Tahun-2019-2021.pdf.
Buwana, Yoakim Vocalio. “Peran Badan Arbitrase National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dalam Menyelesaikan Sengketa Pemain Sepak Bola di Indonesia.” Skripsi Universitas Sebelas Maret. Solo. 2021.
Fajar, et.al. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Fédération Internationale de Football Association. “2022 Budget.” Diakses 2 Oktober 2022. https://publications.fifa.com/en/annual-report-2022/finances/2019-2022-cycle-in-review/2022-financial-highlights/.
Fédération Internationale de Football Association. “Finances.” Diakses 2 Oktober 2022. https://publications.fifa.com/en/annual-report-2022/finances/2019-2022-cycle-in-review/2022-financial-highlights/.
Hariyoko. Sejarah Olahraga dan Perkembangan Pendidikan Jasmani di Indonesia. Malang: Wineka Media, 2019.
Irawan, Candra. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 2017.
Iswandi, Kelik dan Nanik Prasetyoningsih. “Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1 no. 2 (2020): 162. https://doi.org/10.18196/jphk.1208.
Kristiyanto, Agus. “Penguatan Kebijakan Publik Usaha Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Industri Mikro Olah Raga.” Jurnal Ekonomi Pembangunan 12 no. 2 (2011): 209. https://doi.org/10.23917/jep.v12i2.193.
Kristiyanto, Eko Noer. “Urgensi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa antara Klub Sepak Bola dan Pesepak Bola Profesional dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional.” Jurnal RechtsVinding 7 no. 1 (2018): 20. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.222.
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Pandjaitan, Hinca. Kedaulatan Negara Versus Kedaulatan FIFA dalam Kompetisi Sepakbola Profesional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. “Hasil Pertemuan FIFA dengan PSSI Terkait NDRC.” Diakses 2 Oktober 2022. https://www.pssi.org/news/hasil-pertemuan-fifa-dengan-pssi-terkait-ndrc.
Regulasi PSSI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia.
Satria Sakti Utama. “Sengketa Sepak Bola Kini Ditangani NRDC.” Diakses 2 Oktober 2022. http://www.mediaindonesia. com/news/read/140721/sengketa-sepak-bola-kini-ditangani-ndrc/2018-01-15.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 8 no. 1 (2014): https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Sousa, Pedro Henrique Bandeira. “The Arbitral Nature of the dispute Resolution Chamber Discussion on the necessary requirements for the decisions of the FIFA Dispute Resolution Chamber to be recognized as arbitration awards.” Tesis Católica Global School of Law. Lisbon. 2018.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 12 Agustus 1999.
Yuhelson. Hukum Arbitrase. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.