IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN

Authors

  • Aah Sumirah Sumirah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26711

Keywords:

Administrative requirement, Health BPJS, Public Services

Abstract

Pelayanan yang baik harus dilihat dengan data akurasi yang jelas dan transparan, namun hingga penelitian ini berakhir pelaksanaan website resmi pemerintah daerah Sleman belum terlihat data yang diperlukan; Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi bahan perbaikan dalam melaksanakan pelayanan dan pertanggungjawaban publik terkait pendaftaran tanah yang terjadi di Kabupaten Sleman. Pada tahun 2022, pemerintah resmi mengimplementasikan Inpres 22/1 tentang optimalisasi penggunaan BPJS Kesehatan, yang menugaskan hampir semua kementerian untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif dalam pelayanan publik. Namun peraturan ini tidak bertahan lama karena sistem yang ada belum optimal, sehingga pihak Dinas Sleman mengajukan penundaan pelaksanaannya. Pelaksanaan Inpres 1/2022 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris mengenai teori Grindle dan Hassel yang menjelaskan bahwa kebijakan harus dapat diterima oleh akal sehat, dapat dilaksanakan, dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun temuan penelitian menunjukkan bahwa Inpres tersebut belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Sleman karena masih memiliki kendala dan tantangan berupa sinkronisasi data antara BPJS dengan BPN di wilayah Sleman, dan kebijakan tersebut tidak ada korelasi antara BPJS Kesehatan dengan pejabat jual beli tanah.

References

Aedi, Ahmad Ulil dan FX Adji Samekto. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Dihadapan

Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah

Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum).”

Jurnal Law Reform 8 no. 2 (2018): 3-4.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12421/9371.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Izzatussayidati, Fatma dan Tandiyo Pradekso. “Hubungan Antara Terpaan Berita

Negatif BPJS Kesehatan Di Media Massa Dan Intensitas Lomunikasi Word of

Mouth Di Masyarakat Dengan Tingkat Kepercayaan Masyarakat Pada Kualitas

Pelaynan BPJs Kesehatan.” Interaksi Online 6 no. 3 (2018): 3.

file:///C:/Users/WINDOWS%2010/Downloads/20873-42362-1-SM.pdf.

Kosanke, Robert M. “Faktor-Faktor yang Menyebabkan Ketidakpuasan Pasien BPJS

(JAMKESDA) Terhadap Pelaynan BPJS Di Poliklinik RSUD Taluk Kuantan

Tahun 2017.” Prepotif Jurnal Kesehatan Masyarakat 2 no. 2 (2018): 1–12.

https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/prepotif/article/view/257/230.

Kurniawan, Rudi Erwin et al., “Kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 Tentang

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Asas

Kemanfaatan.” Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia 2 no.1 (2022): 76.

https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/1069.

Maulana, Delly dan Rachmi Yulianti. “Inovasi Pelayanan Publik Di Indonesia.”

Konfrensi Nasional Ilmu Administrasi ke-2. (2018): 37.

https://www.researchgate.net/publication/329233517_Pentingnya_Inovasi_Pelaya

nan_Publik_di_Indonesia/link/5bfdf51192851c78dfafb2a7/download.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan

Pertanahan Nasional.

Ratminto. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Retnaningsih, Hartini. “Permasalahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang

Memberatkan Masyarakat.” Info Singkat 13 no. 1 (2021): 14.

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-1-I-P3DIJanuari-2021-175.pdf.

Rosyadi, Fatkhul. “Kualitas Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)

Kesehatan Di Puskesmas Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Penelitian

Administrasi Publik 3 no. 1 (2017): 690. https://doi.org/10.30996/jpap.v3i1.1240.

Simamora, Janpatar.“Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Dinamika Hukum 14 no. 3

(2014): 554-555, https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.

Sulis, wawancara oleh Aah Sumirah. Hasil Wawancara terkait Pelaksanaan Inpres 1/

dalam transaksi jual beli tanah. 2022.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Widyaning, Anita. “Ombudsman RI Minta Pemerintah Tidak Terburu-Buru Berlakukan

BPJS Sebagai Syarat Pelayanan Publik.” Ombudsman. Diakses 4 Mei 2023.

https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-minta-pemerintah-tidak-terburuburu-berlakukan-bpjs-sebagai-syarat-pelayanan-publik.

Mustofa, wawancara oleh Aah Sumirah. Hasil Wawancara terkait pelaksanaan Inpres

/2022 dalam persyaratan jual beli tanah. 2022.

Published

2023-10-20

How to Cite

Sumirah, A. S. (2023). IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN. Jurnal Legislatif, 6(2). https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26711

Issue

Section

Articles