IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN

Penulis

  • Aah Sumirah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26711

Kata Kunci:

BPJS Kesehatan;, Layanan Publik, Syarat Administrasi

Abstrak

Pelayanan publik yang baik harus terlihat adanya akurasi data yang jelas dan transparan, namun sampai penelitian ini berakhir dari situs resmi pemerintah daerah Sleman belum terlihat adanya data yang diperlukan, oleh sebab itu perlu menjadi bahan berbenah dalam melakukan pelayanan publik dan pertanggungjawaban publik terkait pendafataran tanah yang terjadi di kabupaten Sleman. Pada tahun 2022 pemerintah resmi menerapkan Inpres 1/22 tentang optimalisasi menggunakan BPJS Kesehatan,
yang menunjuk hampir semua kementrian untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi dalam pelayanan publik. Namun, aturan tersebut tidak berjalan lama karena tidak maksimalnya sisitem yang digunakan saat ini, sehingga kantah Sleman mengajukan penundaan pelaksanaan Inpres 1/2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis dengan mengacu pada teori grindle dan hasel yang menerangkan bahwa kebijakan itu harus bisa diterima akal sehat dan bisa dilaksanakan dan dibutuhkan masyarakat. Namun, dalam temuan penelitian bahwa Inpres
tersebut belum bisa dilaksanakan di kabupaten sleman karena masih memiliki hambatan dan tantangan
berupa singkronisasi data antara BPJS dengan BPN wilayah Sleman, kemudian kebijakan tersebut tidak
memiliki korelasi antara BPJS kesehatan dengan pengurusan jual beli tanah.

Referensi

Aedi, Ahmad Ulil dan FX Adji Samekto. “Rekonstruksi Asas Kesamaan Dihadapan

Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah

Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum).”

Jurnal Law Reform 8 no. 2 (2018): 3-4.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12421/9371.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Izzatussayidati, Fatma dan Tandiyo Pradekso. “Hubungan Antara Terpaan Berita

Negatif BPJS Kesehatan Di Media Massa Dan Intensitas Lomunikasi Word of

Mouth Di Masyarakat Dengan Tingkat Kepercayaan Masyarakat Pada Kualitas

Pelaynan BPJs Kesehatan.” Interaksi Online 6 no. 3 (2018): 3.

file:///C:/Users/WINDOWS%2010/Downloads/20873-42362-1-SM.pdf.

Kosanke, Robert M. “Faktor-Faktor yang Menyebabkan Ketidakpuasan Pasien BPJS

(JAMKESDA) Terhadap Pelaynan BPJS Di Poliklinik RSUD Taluk Kuantan

Tahun 2017.” Prepotif Jurnal Kesehatan Masyarakat 2 no. 2 (2018): 1–12.

https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/prepotif/article/view/257/230.

Kurniawan, Rudi Erwin et al., “Kebijakan Perpres No. 64 Tahun 2020 Tentang

Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Asas

Kemanfaatan.” Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia 2 no.1 (2022): 76.

https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/1069.

Maulana, Delly dan Rachmi Yulianti. “Inovasi Pelayanan Publik Di Indonesia.”

Konfrensi Nasional Ilmu Administrasi ke-2. (2018): 37.

https://www.researchgate.net/publication/329233517_Pentingnya_Inovasi_Pelaya

nan_Publik_di_Indonesia/link/5bfdf51192851c78dfafb2a7/download.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan

Pertanahan Nasional.

Ratminto. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Retnaningsih, Hartini. “Permasalahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang

Memberatkan Masyarakat.” Info Singkat 13 no. 1 (2021): 14.

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-1-I-P3DIJanuari-2021-175.pdf.

Rosyadi, Fatkhul. “Kualitas Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)

Kesehatan Di Puskesmas Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Penelitian

Administrasi Publik 3 no. 1 (2017): 690. https://doi.org/10.30996/jpap.v3i1.1240.

Simamora, Janpatar.“Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Dinamika Hukum 14 no. 3

(2014): 554-555, https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.

Sulis, wawancara oleh Aah Sumirah. Hasil Wawancara terkait Pelaksanaan Inpres 1/

dalam transaksi jual beli tanah. 2022.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Widyaning, Anita. “Ombudsman RI Minta Pemerintah Tidak Terburu-Buru Berlakukan

BPJS Sebagai Syarat Pelayanan Publik.” Ombudsman. Diakses 4 Mei 2023.

https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-minta-pemerintah-tidak-terburuburu-berlakukan-bpjs-sebagai-syarat-pelayanan-publik.

Mustofa, wawancara oleh Aah Sumirah. Hasil Wawancara terkait pelaksanaan Inpres

/2022 dalam persyaratan jual beli tanah. 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2023-10-20

Cara Mengutip

Sumirah, A. S. (2023). IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DALAM MENDUKUNG PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN. Legislatif, 6(2). https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26711

Terbitan

Bagian

Articles