PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIHAN UMUM MELALUI SATU DATA INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK PILIH WARGA NEGARA

Authors

  • Mochamad Adli Wafi Gadjah Mada University
  • Wibisena Caesario Universitas Gadjah Mada
  • Deka Oktaviana Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26771

Keywords:

Data Updating, Election, Voting Rights, Satu Data Indonesia

Abstract

Dalam pemilu, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu langkah yang menentukan warga negara mana yang berhak memilih. Namun demikian, berdasarkan tatanan hukum status quo dan pemilu sebelumnya, masih terdapat persoalan prosedur pemutakhiran data yang membahayakan hak konstitusional untuk memilih. Penulis kemudian merumuskan dua permasalahan pokok: seberapa urgen optimalisasi data pemilih dalam penyelenggaraan
pemilu di Indonesia, dan bagaimana implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dalam mengatasi permasalahan yang ada guna optimalisasi pemutakhiran data pemilih. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan penulisan deskriptif kualitatif. Beberapa masalah pemilu telah diidentifikasi dalam status quo, termasuk bahan penyiapan data yang tidak valid dan rumit, kelambanan sistem yang menyertai dinamika status kependudukan, dan metode pendaftaran de facto dan de jure dalam basis data pemilih yang tidak jelas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis menerapkan konsep SDI untuk mengoptimalkan pemutakhiran data pemilu dengan mengimplementasikan beberapa elemen, antara lain standar data tunggal, interoperabilitas, dukungan geospasial untuk sistem terintegrasi, dan komunikasi real-time antar instansi. Dengan demikian, prosedur pemutakhiran data pemilih dapat secara optimal menjaga hak pilih warga negara.

References

Andayani, Dwi. "KPU: DPT Pemilu Hasil Perbaikan Bertambah Jadi 192 Juta Orang Lebih." Detiknews. Diakses 26 Desember 2022. https://news.detik.com/berita/d-4501983/kpu-dpt-pemilu-hasil-perbaikan-bertambah-jadi-192-juta-orang-lebih.

Arsita, Bayu. “Akomodir Hak Politik Mahasiswa Rantau, Bawaslu DIY Usulkan Formula Baru.” Sorot Jogja. Diakses 28 Desember 2022. https://jogja.sorot.co/berita-50490-akomodir-hak-politik-mahasiswa-rantau-bawaslu-diy-usulkan-fo rmula-baru.html.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. 11. Depok: Rajawali Press, 2019.

Astungkoro, Ronggo. “KPU Jelaskan Kendala Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 019.” Republika. Diakses 26 Desember 2022. https://www.republika.co.id/berita/q4i13k428/kpu-jelaskan-kendala-pemutakhiran-data-pemilih-pemilu-2019.

Badan Pusat Statistik. “Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2020-2022.” Diakses 26 Desember 2022. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.” Diakses 28 Desember 2022. https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web/.

Hanafi, Ristu. “Tak Sedikit Mahasiswa Perantau di Yogya Terpaksa Golput, Salah Siapa?” Detiknews. Diakses 28 Desember 2022. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4505577/tak-sedikit-mahasiswa-perantau-di-yogya-terpaksa- golput-salah-siapa.

Islami, Maulina Jayantina. “Implementasi Satu Data Indonesia: Tantangan dan Critical Success Factors (CSFs).” Jurnal Komunika 10 no. 1 (2021): 14. https://doi.org/10.31504/komunika.v10i1.3750.

Jumria. “Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi pada Kantor di Kantor Desa Pao-Pao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru).” Meraja Journal 4 (2021): 60. https://media.neliti.com/media/publications/517098-implementasi-of-the-population-adminis-77060512.pdf.

Kartoni, Khairani, dan Khairul Fahmi. “Perlindungan Hak Memilih Dalam Pemilihan Umum Melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.” Soumatra Law Review 4 no. 1 (2021): 62. http://scholar.unand.ac.id/79074/.

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih: Mengatur Kembali Sistem Pemilih Pemutakhiran Daftar Buku 9. Jakarta: Kemitraan, 2011.

Kompas.com. "Konsep Pemilih, De Jure atau De Facto?" Diakses 29 Desember 2022. https://nasional.kompas.com/read/2008/07/24/12520491/konsep.pemilih.de.jure.atau.de.faco.

Munandar, Aries. “SIAK dan Sidalih Terintegrasi Akhir 2017.” Media Indonesia. Diakses 25 Desember 2022. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/113947/siak-dan-sidalih-terintegrasi-akhir-2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Puadi. “Optimalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dalam Kerangka Pencegahan Pelanggaran Pemilu.” Jurnal Pengawasan Pemilu. (2022): 61. https://library.jakarta.bawaslu.go.id/index.php/jurnal/21-jurnal-bawaslu-provinsi-dki-jakarta-edisi-april-2 022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 01/PHPUPRES/XVII/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 85/PUU-X/2012.

Ramadhanil, Fadli et al. Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2019.

Reynolds, Andrew. Electoral System Design. Sweden: IDEA, 2005.

Ruwayari, Victor. “Kendala pemutakhiran data Pemilu 2024.” KPU Kab. Sarmi. Diakses 26 Desember 2022. https://kab-sarmi.kpu.go.id/berita/baca/7800/kendala-pemutakhiran-data-pemilu-2024.

S, Laurensius. et al. “Peta Masalah Data Pemilih: Studi di Kota Kupang.” Laporan Hasil Penelitian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2019): 24. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/issue/view/33.

Sahyana, Yana. “Pelaksanaan Pendataan Penduduk Akibat Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Dukcapil 6 no. 1 (2018): 2. https://ejournal.ipdn.ac.id/JKCS/article/view/371/209.

Santi, Covarida. “Invalid Votes dan Legitimasi Pemilu Serentak Tahun 2019.” Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Kelembagaan Pemilu (2019): 13. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/download/165/72/.

Saputra, Andi. “Pemilu 2019 Disoal: Ini lho, 3 Alasan MK Perintahkan Pemilu Serentak.” Detiknews. Diakses 26 Desember 2022. https://news.detik.com/berita/d-4523961/pemilu-2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Universal Declaration of Human Rights.

Widhana, D. H. "Pemilu Serentak 2019: Eksperimen yang Amburadul." Tirto.id. Diakses 28 Desember 2022. https://tirto.id/pemilu-serentak-2019-eksperimen-yang-amburadul-dm4f.

Published

2023-10-20

How to Cite

Adli Wafi, M., Caesario, W. ., & Oktaviana, D. . (2023). PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIHAN UMUM MELALUI SATU DATA INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK PILIH WARGA NEGARA. Jurnal Legislatif, 6(2). https://doi.org/10.20956/jl.v6i2.26771

Issue

Section

Articles