Kepentingan Korban vs Kepentingan Hukum: Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Authors

  • oringustaandini andini mulawarman

Keywords:

criminal, legal interest, sexual violence, victim's interest

Abstract

This study aims to describe the obstacles in handling sexual violence cases in universities, namely the reluctance of victims to report cases of sexual violence to law enforcement officials. This research uses normative research methods with basic approach and statutory approach. The Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology of the Republic of Indonesia Number 30 year 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education and Law 12 Number year 2022 Sexual Violence Criminal Acts doesn’t necessarily make victims free from fear over their reporting even it’s a legal interest as well as a mandate of the TPKS law, the reluctance of victims to take legal action for the sake of mental health is the choice and interest of victims. This situation makes the legal interests and the interests of the victim face each other and has the potential to make the perpetrator of sexual violence report the victim for the report he submitted to the sexual violence companion under the pretext of defamation or defamation crimes. This article recommends that in carrying out their duties, sexual violence assistants can better interpret the best interests of victims so that victims of sexual violence in handling them are also given legal education in the hope of increasing legal awareness of legal interests, but if the victims are still reluctant to report because psychological impact, it can be ruled out because the best interests of the victim are the thing that must come first.

References

Jurnal:

Andini, Orin Gusta. “Progressive Legal Framework for the Regulation of Sexual Violence Crimes in Indonesia.” Jurisprudentie 10, no. 1 (2023): 37–46. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.

———. “Urgensi Keterlibatan Lpsk Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Sanksi 2022), 2022, 119–28.

Andini, Orin Gusta, Nilasari Nilasari, and Andreas Avelino Eurian. “Restorative Justice in Indonesia Corruption Crime : A Utopia.” Legality Jurnal Ilmiah Hukum 31, no. 1 (2023): 72–90. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/24247/12233.

Anggoman, E. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Jurnal Lex Crimen 8, no. 3 (2019): 55–65.

CNN Indonesia. “Survei Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual Di Kampus.” CNNIndonesia.com, 2021.

IJRS. “Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual Tidak Memperoleh Penyelesaian.” ijrs.or.id, 2021.

Indonesia, Presiden Republik. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Vol. 1. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Lbhpekanbaru. “Mahasiswa FISIP UNRI Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan,Penyebaran Berita Hoax Oleh Dosen FISIP Non Aktif (SH).” LBHPekanbaru, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.

Muamal, Gadafi. Bersinergi Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Anak. Kendari: Literacy Institute, 2019.

Perempuan, Komnas. “Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catahu Komnas Perempuan Tahun 2020.” Komnas Perempuan. Vol. 14. Jakarta, 2021. https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/10/Lembar-Fakta-dan-Poin-Kunci.pdf.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” n.d.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Putri, Diva Lufiana. “Poin Penting RUU TPKS Dan Bedanya Dengan RUU PKS.” Kompas.com, 2022.

Rahayu, Ninik. Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Edited by triantono Triantono. 3rd ed. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2021.

Ramadhan, Bilal. “Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis.” Republika.go.id, 2022.

Sulsel, Suara. “Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik Media Yang Memberitakan Juga Diancam Akan Dilaporkan.” Sulsel.suara.com, 2022.

Suptritson. “Penghentian Penuntutan Atas Kepentingan Korban Dan Kepentingan Hukum Lain Yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” JUSTITIA:Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1855–70.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” n.d.

E Anggoman. 2019. Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Vol. 8 (3) Jurnal Lex Crimen, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631/0

Suptripson, 2022. “Penghentian Penuntutan Atas kepentingan Korban Dan Kepentingan Hukum Lain yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum” Vol. 9 (2) JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Buku:

Gadafi, Muamal. 2019. “Bersinergi Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Anak” 9. Kendari: Literacy Institute

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Artikel Internet

Bilal Ramadhan. 28 Oktober 2022. Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.republika.co.id/berita/rkg9ju330/komnas-perempuan-kekerasan seksual -berbasis-elektronik-naik-drastis

CNNindonesia.com. 11 November 2021. Survei Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual di Kampus. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus.

Ijrs.or.id. 16 Maret 2020. Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual tidak Memperoleh Penyelesaian. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui http://ijrs.or.id/mayoritas perkara-kekerasan-seksual-tidak-memperoleh-penyelesaian/

Kompas.com. 23 Februari 2022. Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/23/191500265/poin-penting-ruu tpks-dan-bedanya-dengan-ruu-pks?page=all

Lbhpekanbaru.or.id. 8 Februari 2023. Mahasiswa FISIP UNRI dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penyebaran Berita Hoax oleh Dosen FISIP Non Aktif (SH). Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.lbhpekanbaru.or.id/mahasiswa-fisip-unri-dilaporkan-pencemaran- nama-baik-perbuatan-tidak-menyenangkan-penyebaran-berita-hoax-oleh-dosen fisip-non-aktif-sh/

Sulsel.suara.com. 26 Juli 2022. Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik Media yang memberitakan juga diancam akan dilaporkan. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://sulsel.suara.com/read/2022/07/26/102746/mahasiswi-korban-kekerasan seksual-di-universitas-halu-oleo-kendari-diancam-dilapor-balik-pencemaran-nama baik

Published

2023-12-31

Issue

Section

Articles