INTEGRATION OF THE GENERAL DATA PROTECTION REGULATION INTO DATA PRIVACY REGULATIONS: A SOLUTION TO THE CHALLENGES OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE TECHNOLOGY
Keywords:
Artificial Intelligence, Data Privacy Regulation, Data Security, General Data Protection RegulationAbstract
Kemajuan pesat Kecerdasan Buatan (AI) telah secara signifikan mengubah cara data pribadi dikumpulkan, diproses, dan disimpan, menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi data. Di Indonesia, peraturan perlindungan data saat ini belum sepenuhnya dilengkapi untuk mengatasi tantangan spesifik yang ditimbulkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengintegrasian prinsip-prinsip Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) ke dalam kerangka hukum Indonesia untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dalam aplikasi AI. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif. Analisis mengungkapkan bahwa GDPR memberikan standar perlindungan data yang lebih kuat dan komprehensif, menekankan prinsip-prinsip utama seperti transparansi, akuntabilitas, hak akses data, hak untuk dilupakan, serta penerapan privasi berdasarkan desain dan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA). Sebaliknya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip ini ke dalam ekosistem AI. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan komparatifnya, khususnya berfokus pada kontekstualisasi prinsip-prinsip GDPR terhadap lanskap regulasi AI di Indonesia. Ini membedakan penelitian dari penelitian sebelumnya yang terutama membahas masalah perlindungan data umum tanpa memeriksa implikasi dari teknologi yang muncul. Memasukkanprinsip-prinsip GDPR ke dalam kerangka peraturan Indonesia dapat memperkuat perlindungan data pribadi, mengurangi risiko penyalahgunaan AI, dan mendukung pengembangan ekosistem digital yang inovatif namun bertanggung jawab dan menghormati privasi.
Kata kunci: peraturan privasi data, Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), kecerdasan buatan, Indonesia, keamanan data.
References
Buku
Claire Fox & Michael Connor. (2020). AI and social equity: The ethics of biometric technology. San Francisco: Wiley.
Jurnal
Agus Mahendra. (2022). Keamanan data dan privasi dalam teknologi AI. Jurnal Keamanan Siber, 9(1), 112–125.
Alawi, A. M., & Azhari, M. (2023). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Tantangan dan hambatan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2), 102–120.
Bambang Tri Bawono. (2021). Perlindungan data pribadi dalam era big data dan AI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 243–252.
Harahap, S. (2021). Penerapan Data Protection Impact Assessment dalam pengembangan teknologi informasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 79–95.
Kirana, R. R., Ririh, D., dkk. (2020). Studi komparasi dan analisis SWOT pada implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. Jati Undip: Jurnal Teknik Industri, 15(2), 122.
Mardani, A. (2021). Hak untuk dihapus dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Kesesuaian dengan GDPR. Jurnal Penelitian Hukum, 18(1), 45–60.
Sharda, R. (2021). AI in big data analytics. Journal of Information Systems and Technology Management, 17(3), 345.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142.
Umi Fahriah. (2021). Bias algoritma dalam identifikasi wajah dan implikasinya pada HAM. Jurnal Hak Asasi Manusia, 12(4), 188–200.
Widiastuti, R. (2023). Akuntabilitas perusahaan dalam perlindungan data pribadi di era kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Bisnis dan Kewirausahaan, 9(1), 23–37.
Wildan Mufti, M., Ikhsan, M. H., Sani, R., & Fauzan, M. (2024). Urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan teknologi berbasis artificial intelligence. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 11, 137–141.
Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Resmi
General Data Protection Regulation (GDPR), Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diakses dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.
Artikel Internet
CNN Indonesia. (2024, October 26). Kominfo beri peringatan, perempuan jadi target penyalahgunaan AI. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231120105820-1921026470/kominfo-beri-peringatan-perempuan-jadi-targetpenyalahgunaan-ai
Muhammad Haris. (2024, May 2). Upaya penegakan etika hukum terhadap teknologi artificial intelligence content generated: Analisis kasus AI-generated fake pornographic images. Diakses dari: https://law.uii.ac.id/blog/2024/05/02/upaya-penegakan-etika-hukum-terhadap-teknologi-artificial-intelligence-content-generated-analisis-kasus-ai-generated-fake-pornographic-images/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.








