KEKOSONGAN SUBJEK HUKUM DALAM SENGKETA HASIL PILKADA CALON TUNGGAL: URGENSI KONSTITUSIONAL LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN
Keywords:
Calon Tunggal, Kedudukan Hukum, Pemantau PemilihanAbstract
Fenomena meningkatnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia menghadirkan tantangan baru terhadap konsolidasi demokrasi dan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Persoalan mendasar timbul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada, terutama terkait legalitas suara kotak kosong dan pihak yang berhak mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum lembaga pemantau pemilu dalam sengketa hasil Pilkada calon tunggal serta mengevaluasi efektivitas perannya dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin representasi suara rakyat yang memilih “tidak setuju”. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan bahan hukum yang bersumber dari Undang-Undang, peraturan pelaksana, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kedudukan hukum lembaga pemantau pemilu sebagai pihak pemohon dalam sengketa hasil Pilkada, meskipun perannya vital dalam menjamin keadilan elektoral dan transparansi proses demokrasi. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, lembaga pemantau mulai diberikan legitimasi hukum untuk mengajukan permohonan sengketa dalam Pilkada dengan calon tunggal. Ketentuan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara. Sehingga, diperlukan reformulasi regulasi dalam Undang-Undang Pilkada agar keberadaan lembaga pemantau bersifat imperatif, terstruktur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, adil, partisipatif, serta mencerminkan nilai-nilai demokrasi berkeadaban.
References
Jurnal:
Abdullah. “Calon Tunggal Dalam Politik Kotak Kosong Dan Kekuasaan Partai Pada Pilkada.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 8 (2025): 2997.
Arniti, N.K. “Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. 2 (2020): 334.
Dhesinta, dan Wafia Silvi. “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015).” Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016): 90-91. https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2578.2016.4.1.87-104.
Falah, Indra Fajrul. “Hak Gugat Pemilih dan Masyarakat dalam Perselisihan Hasil Pilkada Calon Tunggal.” Jurnal Arena Hukum 11, no. 2 (2018): 358-360. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01002.7.
Hady, Nuruddin. “Rekonstruksi Sistem Demokrasi Lokal di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7, no. 2 (2022): 363-364. http://dx.doi.org/10.17977/um019v7i2p357-366.
Holqi, Fikri Gali Fernando. “Fenomena Calon Tunggal dan Arah Gerak Partai Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2024.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 10, no. 1 (2025): 111.
Iqbal, Mochammad. “Aspek Hukum Class Action Citizen Law Suit serta Perkembangannya di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 1, no. 1 (2012): 92. https://doi.org/10.25216/jhp.1.1.2012.89-112.
Kusmanto, H. “Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA) 2, no. 1 (2014): 85.
Luhukay, Rony Sulistyanto, dan Murdoko. “Ambang Batas Syarat Pencalonan Kepala Daerah dalam Perspektif Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 13, no. 1 (2025): 185.
Mootudo, Andika Muhammad Arifin, dan Uu Nurul Huda. “Urgensi Keberadaan Lembaga Pemantau Pemilihan Sebagai Pengawal Suara Kolom Kosong.” Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 15, no. 1 (2021): 21-23. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.9409.
Nurhasanah, Lia. “Eksistensi Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara 2, no. 1 (2023): 15.
Pratama, Inka Nusamuda, Ayatullah Hadi, dan Rizal Umami. “Penguatan Partisipasi Politik Inklusif dalam Meningkatkan Pemahaman dan Keterlibatan Generasi Z pada Pemilu 2024 di Desa Bagik Polak.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1, no. 11 (2024): 2991-2992. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.627.
Putranti, Christya. “Peningkatan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan 1, no. 2 (2021): 150-152. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3077.
Rohman, Rofi Aula, Iwan Satriawan, dan Marchethy Riwani Diaz. “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 52-56. https://doi.org/10.31078/jk1913.
Safaat, Muhammad Ali. “Pola Penafsiran dalam putusan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2009-2014.” Jurnal Konstitusi 14 (Juni 2017): 242-245. https://doi.org/10.31078/jk1421.
Santoso, Topo. “Proses Pemilu di Indonesia dari Sudut Pandang Pemantau Asing.” Indonesia Journal of International Law 1, no. 4 (2021): 807-809. https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.4.569.
Suprapto, Ameliawati, Aninda Khoyrul Afif, Andrian Abib Abednego, Muhammad Amin Khoirul Mudhakir, dan Suryo Ediyono. “Peran Masyarakat dalam Pemilu Sebagai Wujud Penerapan Demokrasi di Indonesia.” Tomalebbi 11, no. 1 (2024): 9-10.
Tanjung, Muhammad Anwar, dan Retno Saraswati. “Calon Tunggal Pilkada Kurangi Kualitas Demokrasi: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.” Jurnal Yudisial 12, no. 3 (2019): 280-282.
Wardhani, P.S.N. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1 (2018): 58.
Yantoni, Ahmad. “Kajian Yuridis Kemenangan Kotak Kosong Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2021): 19.
Buku:
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, 2011.
Gaffar, Janedjry M. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Konstitusi Press, 2013.
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita, Pikiran-Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat. Sega Arsi, 2009.
Isnaeni, Mohamad. MPR-DPR Wahana Mewujudkan Demokrasi Pancasila. Yayasan Idayu, 1982.
Kumolo, Tjahjo. Politik Hukum Pilkada Serentak. Expose, 2015.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Membuat setiap suara punya arti (Pemantauan Pemilihan Umum di Asia). ELSAM, 1997.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, 2006.
Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Sinar Grafika, 2013.
Rousseau, Jean Jacques. The Social Contract (Kontrak Sosial). Disunting oleh Wiji Seto. Anak Hebat Indonesia, 2023.
Sardini, Nur Hidayat. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Fajar Media Press, 2011.
Sodikin. Hukum Pemilu: Pemilu sebagai praktek Ketatanegaraan. Gramata Publishing, 2014.
Syafiie, Inu Kencana. Manajemen Pemerintahan. PT Pertija, 1998.
Terry, George R. Peran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pada Pemilu Serentak 2019 Kota Padang. A.I.T.B.S., 2021.
Peraturan Perundang-Undangan:
Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PHP.KOT-XVI/2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
______,"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang” (2016).
Artikel Internet:
Tristianty, Denisa. Daftar 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi Bawaslu. RRI 9 Februari 2024. https://www.rri.co.id/hukum/550922/daftar-158-lembaga-pemantau-pemilu-2024-terakreditasi-Bawaslu.
Dokumen Lainnya:
Mulyadi, Mohammad. Membangun Demokrasi dengan Partisipasi Masyarakat dalam Memilih pada Pemilu 2019. No. 09/Puslit/Mei/2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
We affirm our commitment to promoting open access to scientific research through this journal so that everyone can read, download, and use the published articles freely and without charge.








