ANALISIS PENERAPAN PERKAWINAN CAMPURAN BAGI ANGGOTA MILITER DI INDONESIA

Authors

  • Satria Fajar Kuswanto Universitas Sriwijaya
  • Choirul Anwar Universitas Sriwijaya
  • Novia Dwi Rhamadhani Universitas Sriwijaya
  • Rizha Claudilla Putri Universitas Sriwijaya

Keywords:

Disharmoni Hukum, Hukum Perdata Internasional, Perkawinan Campuran, Regulasi Militer

Abstract

Fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin meningkat seiring perkembangan globalisasi yang memperluas interaksi sosial dan mobilitas antarnegara. Kondisi ini menuntut adanya pengaturan hukum yang komprehensif guna menjembatani perbedaan sistem hukum nasional dan prinsip hukum internasional dalam pengaturan hukum bidang perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan dinamika perkawinan campuran bagi anggota militer dalam perspektif Hukum Perdata Internasional, serta mengkaji pergeseran paradigma pengaturannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan perkawinan bagi anggota TNI, khususnya terhadap pasangan WNA, tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga disiplin, loyalitas, serta kerahasiaan militer yang berkaitan langsung dengan keamanan negara. Namun, pembatasan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional prajurit untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B UUD NRI 1945, sehingga menimbulkan pertentangan norma antara hak individu dan kepentingan institusional militer. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi dualisme norma hukum antara hukum perdata dan hukum militer yang berdampak pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara hukum nasional, hukum militer, dan prinsip HPI guna mewujudkan kepastian hukum yang adil sekaligus menjaga stabilitas dan integritas pertahanan negara.

References

Jurnal:

Akbar, Ali, Anisa Lubis, Mey Nisa Putri, Miftahul Hasanah Habib, dan Muhammad Febri Andinata. “Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 4448–4457. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13066.

Amnurdiant, Faninazila Azzahra, dan Lucky Dafira Nugroho. “Perkembangan Prinsip Lex Loci Celebrationis dalam Perkawinan Campuran Antarnegara.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum 3, no. 3 (2025): 1398–1405. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1320.

Bahri, Hidayati Zahra. “Perlindungan Hukum bagi Istri dan Anak dalam Perkawinan Tentara Nasional Indonesia Tanpa Izin Atasan.” Edinamic Law: Jurnal Fakultas Hukum 1, no. 1 (2023): 52–54. https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/edinamiclaw/article/view/653.

Fuspitasari, Nova, Maryano Maryano, dan Kacha Somajaipeng. “Legal Protection of Children in Mixed Marriages in Indonesia.” Journal Evidence of Law 3, no. 3 (2024): 549–556. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.949.

Ginanjar, Yusep. “Peran Unit Kerjasama Militer Markas Besar Angkatan Darat dalam Kerjasama Hubungan Luar Negeri di Bidang Militer.” Jurnal Academia Praja 5, no. 2 (2022): 190–204. https://doi.org/10.36859/jap.v5i2.1094.

Jekalaya, I Wayan, I Wayan Suradigama, dan Made Suartini. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Sutasoma 2, no. 2 (2024): 98–104. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v2i2.296.

Kalek, Sally. “Challenges and Issues in Mixed Marriage Between the Indonesian and Non-Indonesian Diaspora.” SMART: Journal of Sharia, Tradition and Modernity 4, no. 2 (2024): 112–118. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/smart/article/download/24500/7823/77353.

Ningrum, Aqila F. P. “Jaminan Kepastian Hukum bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.868.

Pangaribuan, Renti Friska, dan Winda Fitri. “Kajian Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Ius Civile 6, no. 1 (2022): 148. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/view/5296.

Poerana, A. F., et al. “Insights from Army Wives Union Organizations (Persit-KCK).” Societies 12, no. 3 (2023): 172–178. https://www.mdpi.com/2076-0760/12/3/172.

Pradikta, A. “Provisions and Legal Consequences of Marriage and Divorce for TNI Members.” Sostekmas Journal 2, no. 1 (2025): 33–40. https://journal.um-tas.com/index.php/sostekmas/article/download/24/19.

Robo, Sofianti Musa, Theresia Lianna Juwilanda, Yeni Fitriani Soi, dan Mohammad Hijir Ismail. “Perkawinan Antar Negara Berdasarkan Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa 1, no. 2 (2022): 149–160. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/16904.

Simbolon, Harjoko. “Legal Analysis of the Provisions Prohibiting Marriage Between Female Soldiers and Male Soldiers of Lower Rank in Gender Equality.” Annals of Justice and Humanity 3, no. 2 (2023): 54–60. https://www.researchgate.net/publication/393382360.

Sianturi, Catherine Rosalina, dan Irwan Triadi. “Eksistensi Hukum Militer dalam Menjamin Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia.” Media Hukum Indonesia 3, no. 3 (2025): 456–460. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.

Yusnanita, dan M. Syahnan Harahap. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota TNI Pelaku Perkawinan Kedua Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan MA Nomor 157 K/MIL/2010).” Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics 1, no. 2 (2025): 131–132. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i2.1047

Buku:

Budzaina. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Prenadamedia, 2023.

Dinstein, Yoram. The Conduct of Hostilities under the Law of International Armed Conflict. 3rd ed. Cambridge University Press, 2016.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Alumni, 1996.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, 2017.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. FH UGM Press, 2016.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, 2019.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Kementerian Pertahanan.

Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI.

Artikel Internet:

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. n.d. “Nikah dan Cerai Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, 2018–2024.” BPS Provinsi DKI Jakarta. 29 Oktober 2025. https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-dki-jakarta--2018.html.

Radar Bangsa. “Dukcapil DKI Catat 1.952 Perkawinan Campuran Selama 2020–2025.” RadarBangsa.com. 22 September 2025. 29 Oktober 2025. https://www.radarbangsa.com/news/55820/dukcapil-dki-catat-1952-perkawinan-campuran-selama-2020-2025.

Tentara Nasional Indonesia. 2010. “Duet Perwira Hukum pada Penyuluhan kepada Kontingen Garuda di Sudirman Camp.” TNI.mil.id. 29 Oktober 2025. https://tni.mil.id/view-20504-duet-perwira-hukum-pada-penyuluhan-kepada-kontingen-garuda-di-sudirman-camp.html.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Satria Fajar Kuswanto, Anwar, C., Rhamadhani, N. D., & Putri, R. C. (2026). ANALISIS PENERAPAN PERKAWINAN CAMPURAN BAGI ANGGOTA MILITER DI INDONESIA. Jurnal Legislatif, 9(1), 18–33. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/47992

Issue

Section

Articles