OPTIMALISASI GREEN CONSTITUTION: PENGUATAN NORMA HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak
Pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi. Melihat kenyataan yang ada penyelesaian pelanggaran terhadap hak atas lingkungan belum berpihak pada lingkungan dan kelestariannya, padahal Indonesia telah mengadopsi konstitusi hijau (green constitution) sebagai bagian dari legislasi. Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan gambaran terkait harapan dan realita yang terjadi adanya jaminan konstitusional hak atas lingkungan yang sehat, serta untuk mengungkapkan dan memberikan gambaran terkait hadirnya struktur hukum (dalam hal ini peran hakim) untuk pengoptimalisasian penerapan konstitusi hijau (green constitution). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual yang menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan bahwa green constitution adalah harapan baru pemenuhan hak konstitusional di lembaga peradilan dalam menyelesaikan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan melalui putusan hakim yang dibarengi dengan pembaharuan struktur hukum dan peningkatan kapasitas serta kualitas hakim yang bersertifikasi lingkungan. Menurut penelitian sebelumnya bahwa implementasi green constitution ini telah didukung indikator masyarakatnya, tetapi belum didukung pelaksana praktik hukumnya sehingga dikatakan pelaksanaannya belum optimal. Maka penelitian ini menghadirkan penguatan norma hukum lingkungan dalam sistem peradilan untuk mendukung optimalisasi dari penerapan green constitution. Penelitian ini menyimpulkan, agar pelaksanaan green constitution berjalan dengan optimal diperlukan penguatan norma hukum melalui pembaharuan struktur hukum, terutama hakim untuk mewujudkan efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia sebagai bagian dari konstitusi hijau (green constitution).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.