RASIONALISASI PUTUSAN DKPP SEBAGAI OBJEK PENGUJIAN DI PTUN
Kata Kunci:
Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Putusan DKPPAbstrak
Artikel ini ditulis untuk memberikan pemahaman tentang kedudukan dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagai salah satu lembaga tata usaha negara yang menegakan pengawasan kode etik pemilihan umum. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada dasarnya bukanlah merupakan lembaga yang memiliki fungsi peradilan untuk melakukan vonis. Sehingga putusannya bersifat final menimbulkan kewajiban untuk ditindaklanjuti oleh lembaga terkait. pada praktiknya banyak permasalahan yang timbul terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan keberlakuan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun jika melihat kompetensi dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat mengadili Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final atau menimbulkan dampak langsung pada objek putusan menjadi perdebatan untuk dapat menguji putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Guna menjawab pertanyaan tersebut penyusun melakukan analisis menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) sebagai pendekatan utama dan Pendekatan penunjang adalah konseptual (conceptual approach), komparatif mikro(micro comparative approach) dan analisis (analytical approach). Hasil dari analisis penulis menunjukan betapa pentingnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka memperluas dan memperjelas kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka memperoleh acces to justice dalam sistem peradilan di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.