URGENSI REFORMASI SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP UNTUK MEMPERKUAT REPRESENTASI POLITIK DI INDONESIA
Abstrak
Adanya indikasi keberpihakan presiden terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden 2024 menjadi isu hangat di masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja pemerintahan Jokowi, menarik minat pasangan calon untuk menjadikannya sebagai sarana dalam menaikkan elektabilitas. hal ini ini berujung pada pertanyaan apakah Tindakan presiden dalam mendukung salah satu paslon termasuk ke dalam penyalahgunaan kekuasaan atau penyalagunaan wewenang?. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa presiden terlihat jelas menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon. dan perbuatan tersebut tergolong sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Penyebab dari masalah tersebut adalah diperbolehkannya Menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya Ketika mencalonkan diri sebagai seorang presiden. Oleh karena itu, demi menciptakan etika ketatanegaraan yang baik, maka menteri yang mengajukan diri sebagai seorang presiden sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya meskipun undang-undang tidak mengharuskan hal tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.