SMART COURT AND JUDICIARY: REFORMASI SISTEM KEAMANAN PERADILAN SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF PELANGGARAN PROTOKOL PERSIDANGAN
SMART COURT AND JUDICIARY: REFORMING THE JUDICIAL SECURITY SYSTEM AS A PREVENTIVE MEASURE FOR VIOLATIONS OF THE TRIAL PROTOCOL
Kata Kunci:
Peradilan, Protokol, Reformasi, Smart CourtAbstrak
Pengadilan di Indonesia menghadapi tantangan dalam menegakkan keadilan yang berintegritas, terutama terkait keamanan dan kepatuhan protokol persidangan. Pelanggaran protokol persidangan, seperti kekerasan terhadap hakim dan gangguan jalannya sidang, mengurangi kepercayaan publik dan legitimasi peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pentingnya penerapan reformasi sistem keamanan peradilan melalui website Smart Court sebagai solusi dalam meningkatkan keamanan dan tata kelola persidangan. Hasil menunjukkan bahwa penelitian terdahulu masih kurang membahas terkait platform pelaporan dan lemahnya pengawasan. Penelitian tersebut hanya menyorot minimnya edukasi masyarakat sebagai penyebab utama pelanggaran, padahal banyaknya insiden seperti pemukulan hakim dan kerusuhan sidang mencerminkan urgensi reformasi sistem keamanan persidangan. Penerapan Smart Court diharapkan mampu menciptakan pengadilan yang aman, tertib, dan berwibawa, mengimplementasikan PERMA Nomor 6 Tahun 2020, demi menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.