Membatasi kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan presiden: Studi perbandingan negara Amerika Serikat
LIMITING THE AUTHORITY TO FORM PRESIDENTIAL LEGISLATION: A COMPARATIVE STUDY OF THE UNITED STATES
Kata Kunci:
Presidential System, Legislative Function, Separation of PowersAbstrak
Penelitian ini membahas pembatasan kewenangan legislatif Presiden dalam sistem presidensial Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang mencakup perspektif konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan, studi ini menyoroti peran penting Presiden dalam pembentukan hukum bersama DPR. Pembatasan diperlukan karena Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan berbagai produk hukum, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu, model Amerika Serikat membatasi peran Presiden dalam legislasi dan memberikan kewenangan penuh kepada Congress. Indonesia dapat belajar dari sistem ini untuk memastikan pemisahan kekuasaan yang lebih tegas dan mencegah pengaruh eksekutif yang berlebihan dalam proses pembentukan hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
