RESPON KETERTINGGALAN INDONESIA DALAM UNSUR BIRU: KAITAN BLUE CONSTITUTION DAN PENGAKUAN KEDAULATAN DALAM REKONSTRUKSI UUD 1945

INDONESIA'S BACKWARDNESS RESPONSE IN THE BLUE ELEMENT: BLUE CONSTITUTION AND SOVEREIGNTY RECOGNITION IN 1945 CONSTITUTION RECONSTRUCTION

Penulis

  • Aluna Putri Sagina Universitas Hasanuddin
  • Ratu Azra Azzahra Universitas Hasanuddin
  • Adisti Zakia Putri Universitas Diponegoro
  • Aluna Putri Sagita Universitas Hasanuddin
  • Annisa Almaqhvira Universitas Hasanuddin

Kata Kunci:

Konstitusi Biru, Negara, Regulasi

Abstrak

Tantangan negara berkembang membuat sektor laut, udara, dan ruang angkasa selalu dinomorduakan. Kondisi ini terlihat dari pengaturan pada konstitusi Indonesia yang hanya memuat sebagian sangat kecil mengenai unsur biru. Padahal, kekayaan negara banyak ditemukan dan harus dikembangkan pada unsur ini. Analisis ini menjadi penting untuk melihat status quo Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Analisis yang ditemukan bahwa masih terdapat ketertinggalan seperti batas wilayah yang belum dikonkretkan, optimalisasi yang kurang, dan regulasi tumpang tindih. Berbanding dengan negara seperti Jepang, Singapura, dan Filipina yang berhasil membangun regulasi yang kuat mengenai laut. Sehingga memberikan kontribusi yang amat pesat. Penemuan mengenai kajian terkait blue constitution masih amat sulit ditemui di Indonesia. Sehingga kesimpulannya diperlukan perhatian melalui revisi pasal UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3) dan penguatan regulasi untuk mengoptimalkan unsur biru.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Terbitan

Bagian

Articles