RESPON KETERTINGGALAN INDONESIA DALAM UNSUR BIRU: KAITAN BLUE CONSTITUTION DAN PENGAKUAN KEDAULATAN DALAM REKONSTRUKSI UUD 1945
INDONESIA'S BACKWARDNESS RESPONSE IN THE BLUE ELEMENT: BLUE CONSTITUTION AND SOVEREIGNTY RECOGNITION IN 1945 CONSTITUTION RECONSTRUCTION
Kata Kunci:
Konstitusi Biru, Negara, RegulasiAbstrak
Tantangan negara berkembang membuat sektor laut, udara, dan ruang angkasa selalu dinomorduakan. Kondisi ini terlihat dari pengaturan pada konstitusi Indonesia yang hanya memuat sebagian sangat kecil mengenai unsur biru. Padahal, kekayaan negara banyak ditemukan dan harus dikembangkan pada unsur ini. Analisis ini menjadi penting untuk melihat status quo Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan perundang-undangan. Analisis yang ditemukan bahwa masih terdapat ketertinggalan seperti batas wilayah yang belum dikonkretkan, optimalisasi yang kurang, dan regulasi tumpang tindih. Berbanding dengan negara seperti Jepang, Singapura, dan Filipina yang berhasil membangun regulasi yang kuat mengenai laut. Sehingga memberikan kontribusi yang amat pesat. Penemuan mengenai kajian terkait blue constitution masih amat sulit ditemui di Indonesia. Sehingga kesimpulannya diperlukan perhatian melalui revisi pasal UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3) dan penguatan regulasi untuk mengoptimalkan unsur biru.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
