Dekonstruksi Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Analisis Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 Perspektif Keadilan Rawls

A DECONSTRUCTIVE ANALYSIS OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO. 191/PUU XXIII/2025 FROM THE PERSPECTIVE OF JOHN RAWLS’ CONCEPT OF JUSTICE AS FAIRNESS

Penulis

  • Rizki Mubarok

Kata Kunci:

Constitutional Court Decision, DPR Pension, John Rawls, Distributive Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terhadap skema pensiun seumur hidup anggota DPR dalam kerangka filsafat hukum John Rawls. Masalah utama yang dikaji adalah anomali regulasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang menciptakan ketimpangan distribusi kesejahteraan antara pejabat negara dengan masyarakat umum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini membedah ratio decidendi Mahkamah melalui teori Justice as Fairness. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan dekonstruksi hukum terhadap UU 12/1980 yang dinilai sebagai produk hukum "fosil" karena tidak lagi relevan dengan struktur ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945 dan melanggar prinsip kepastian hukum. Melalui lensa John Rawls, putusan ini merupakan manifestasi dari Difference Principle dan Veil of Ignorance, di mana Mahkamah bertindak sebagai institusi penyeimbang untuk menghapus privilese elitis yang membebani fiskal negara. Penelitian menyimpulkan bahwa judicial activism yang dilakukan Mahkamah bertujuan untuk memaksa rekonstruksi regulasi hak administratif pejabat negara yang lebih proporsional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keadilan distributif demi kemaslahatan kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged).

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29