PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT DESA TENTANG PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMILIKAN TANAH DAN MENINGKATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.20956/pa.v7i3.18841Keywords:
Land registration, legal certainty, economyAbstract
Several factors cause it, one of which is that there are residents whose land does not want to be certified. Bandar Laksmana Subdistrict is a targeted area in this land registration activity. The Head of Sepahat Village hopes to give an understanding to the residents of his community related to this Land Registration. This activity aims to provide an understanding to the community about the urgency of land registration and land registration procedures. This activity is carried out by counseling the community then assisting community groups who will register land. Counseling is carried out by the Lecture and Question and Answer Method. Assistance is carried out by creating small groups of communities that will register land. The results of the Service Activity in Sepahat Village are successful; this can be seen from the results of the question and answer at the end of the activity. The community is also very enthusiastic about conducting discussions. From the questionnaire given, as many as 80% of the community understands the urgency of land registration, as many as 85% of the community already understands the land registration procedure, and 88% of the community is motivated to register land. The people of Sepahat Village hope the next activity will be further socialization with practitioners related to the technicality of land registration. For the follow-up of this activity, a WA Group of village officials and communities who have participated in the Socialization program was created as a forum for communication between the Service Team and the local community. --- Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis dari total 16.500 bidang tanah hanya 15.100 bidang tanah saja yang dapat dilakukan proses sertifikasi. Ada beberapa faktor penyebabnya salah satunya adalah disebabkan adanya warga yang memang tidak mau untuk sertifikasi tanah. Kecamatan Bandar Laksmana merupakan salah satu daerah yang menjadi sasaran dalam kegiatan pendaftaran tanah ini. Kepala Desa Sepahat berharap dapat diberikan pemahaman kepada warga masyarakatnya terkait dengan Pendaftaran Tanah ini. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi pendaftaran tanah serta tata cara pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, selanjutnya dilakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah. Penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pendampingan dilakukan dengan pembuatan kelompok kecil masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah. Hasil dari kegiatan pengabdian di Desa Sepahat ini dapat dikatakan berhasil, hal ini terlihat dari hasil tanya jawab pada akhir kegiatan. Masyarakat juga sangat antusias dalam melakukan diskusi. Dari kuisioner yang telah diberikan sebanyak 80 % masyarakat memahami urgensi pendaftaran tanah sebanyak 85% masyarakat sudah memahami prosedur pendaftaran tanah dan 88% masyarakat termotivasi untuk melakukan pendaftaran tanah. Masyarakat Desa Sepahat berharap untuk kegiatan selanjutnya diberikan sosialisasi lanjutan bersama dengan pihak praktisi terkait teknis pendaftaran tanah. Untuk tindaklanjut kegiatan ini dibuat WA Grup para perangkat desa serta masyarakat yang telah mengikuti program sosialisasi, sebagai wadah komunikasi antara tim pengabdian dengan masyarakat setempat.
References
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta
Ariandayu, A.,& Karjoko, L. (2019). Implementasi Asas Terjangkau Pendaftaran Tanah di Kabupaten Sukoharjo untuk Mempercepat Pensertifikatan Tanah, Repertorium, 6(1).
Mujiburohman & Dian, A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, STPN Jogjakarta.
Farida, P., Marwah, Andi, K., Muh. H., & Amaliyah (2021). Urgensi Pemahaman Data Fisik dan Data Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Pattiro Rajo, Kabupaten Bone, Jurnal Panrita abdi, 5(1).
Zein, R. (2002). Status Tanah Ulayat dan Peran Pemerintah Kabupaten, Mahkamah, 13(2)
Sibuea & Harris, Y.P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali, Jurnal Negara Hukum, 2 (2), hlm. 298-299.
Ayu, Isdiyana, K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendafatran Tanha Sistematis Lengkap di Kota Batu, https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/41560/26896
Mahfiana, L. (2016). Konsepsi Kepemilikan dan Pemanfaatan Hak atas Tanah Harta Bersama antara Suami Istri, Buana Gender, 1(1), hlm. 30.
Yubaidi, R. S. (2021). Kaedah pendaftaran Tanah di Indonesia Sebagai Penyelesaian Konflik Agraria, Jurnal Undang-undang dan Masyarakat, 29, hlm .1
Statistik Kabupaten Bengkalis. (2019). Kecamatan Bandar Laksmana (bengkaliskab.go.id), diakses 25 Januari 202.
(https://ppid.bengkaliskab.go.id/ diakses tanggal 15 Februari 2021)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hayatul Ismi, Rahmad Hendra, Ulfia Hasanah, Tengku Arief, Sabrena Sukma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.