KEBIJAKAN REKLAMASI PULAU "G" DAN DAMPAK TERHADAP EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR WILAYAH REKLAMASI

Isi Artikel Utama

Muhammad Azka Bintang Amffa
Santa Yoviana Putri

Abstrak

Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Canada dan keanekaragaman hayati pesisir dan laut terbesar di dunia. Indonesia memiliki 13.466 pulau dan luas daratan 5,8 juta km termasuk 95.181 garis pantai. Desakan akan besarnya kebutuhan lahan untuk kegiatan pembangunan terutama di kawasan-kawasan yang akan berubah menuju kawasan perkotaan pada saat sekarang ini mengalami peningkatan sangat pesat. Salah satunya dilakukan melalui kebijakan yang dikenal dengan istilah reklamasi. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Rencana pengembangan lahan baru Kawasan Pantura DKI Jakarta direncanakan melalui pembangunan pulau-pulau hasil reklamasi di perairan Teluk Jakarta. Teluk Jakarta merupakan kawasan perairan yang kaya akan hasil lautnya dan merupakan tempat penting bagi masyarakat pesisir utara Jakarta yang mata pencahariannya adalah nelayan. Perencanaan pengembangan lahan baru dalam bentuk pulau tersebut didasarkan pada kebijakan dan peraturan-perundangan yang berlaku, tingkat keamanan (safety factors) yang harus dipenuhi, dan berbagai implikasi terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Dibutuhkan sebuah kebijakan yang bersifat efisien untuk mengatasi konflik reklamasi pantai utara Jakarta. Kebijakan yang bersifat efisien tersebut harus dilakukan demi menjaga integrasi bangsa. Suatu kebijakan dapat dikatakan efisien jika manfaat bersih (total manfaat-total biaya) lebih besar dari nol (Herlina & Nadiroh, 2018). Reklamasi sudah pasti akan menimbulkan dampak sosial dan dampak ekonomi bagi penduduk sekitar wilayah reklamasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Amffa, M. A. B., & Putri, S. Y. (2020). KEBIJAKAN REKLAMASI PULAU "G" DAN DAMPAK TERHADAP EKONOMI MASYARAKAT SEKITAR WILAYAH REKLAMASI. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 3(1), 104–107. https://doi.org/10.62012/sensistek.v3i1.13250
Bagian
Ekonomi Kelautan

Referensi

Rocky Gunung Hasudungan, dkk. 2014. Statistik Daerah Provinsi DKI Jakarta 2014. Tersedia di http://jakarta.bps.go.id/backend/p df_publikasi/Statistik-Daerah-- Provinsi-DKI-Jakarta-2014.pdf

Panjaitan, Luhut Binsar. 2016. Reklamasi Jakarta Dilanjutkan, Menko Maritim Jamin Kesejahteraan Nelayan. Tersedia di https://www.youtube.com/watch? v=rKLxPWKdnD0

Rochmi, Muhammad Nure. 2016. Memahami Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Tersedia di https://beritagar.id/artikel/berita/m emahami-reklamasi-pantai-utarajakarta

Satria, Lintar dan Bayu Hermawan. 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tolak Sosialisasi AMDAL Reklamasi.

Tersedia di https://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/03/23/on975w282-sederet- dampak-buruk-reklamasi-pulau-di-teluk-jakarta

Bintari, A. (2018) ‘Manajemen Konflik Penyelesaian Kasus Reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta’, CosmoGov, 4(1), p.

doi: 10.24198/cosmogov.v4i1.18212.

Puspasari, R., Hartati, S. T. and Anggawangsa, R. F. (2018) ‘Analisis Dampak Reklamasi Terhadap Lingkungan Dan Perikanan Di Teluk Jakarta’, Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 9(2), p. 85. doi: 10.15578/jkpi.9.2.2017.85-94.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.