ANALISIS PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN PELABUHAN IKAN(PPI) TANAH BERU KABUPATEN BULUKUMBA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Pelabuhan perikanan harus memiliki tujuan atau arah menuju pelabuhan yang bersih dan nyaman, dengan memiliki
fungsi sebagai pengendali lingkungan seperti kebersihan, keamanan, ketertiban, keselamatan kerja dan keindahan,
termasuk di Pembangunan Pelabuhan Ikan (PPI) Tanah Beru. Konsep dasarnya adalah mencapai keseimbangan
antara aspek ekonomi dengan lingkungan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis 1) kondisi fasilitas PPI Tanah
Beru yang terkait dengan konsep pelabuhan berbasis ecoport, 2) kesesuaian kondisi PPI Tanah Beru dengan standar
ecoport, dan 3) menentukan strategi pengembangan Pembangunan Pelabuhan Ikan (PPI) Tanah Beru menuju
ecoport. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif yang bersifat survei. Metode analisis data menggunakan
analisis tingkat pemanfaatan fasilitas pelabuhan, tingkat kelengkapan fasilitas pelabuhan, lingkungan fisik ekologi,
dampak sosial dan ekonomi masyrakat, penanganan komoditas ikan (hasil tangkapan), pemantauan illegal fishing,
kesesuaian PPI Tanah Beru terhadap rumusan standar ecoport dan pengembangan road map. Penelitian ini
menghasilkan indeks ecoport sebesar 1,76 maka perlu adanya peningkatan, pada komponen kualitas perairan
pelabuhan, tingkat kebersihan kawasan, kondisi penghijauan (aspek lingkungan fisik ekologi); pendapatan
masyarakat, penyerapan tenaga kerja (aspek dampak sosial dan ekonomi masyarakat); organoleptik, sistem rantai
dingin (aspek penanganan komoditas ikan (hasil tangkapan); alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, pemantauan
penangkapan ikan oleh observer (aspek illegal fishing). Strategi pengembangan PPI Tanah Beru difokuskan pada
komponen yang selama ini belum mencapai nilai maksimal, dari hal ini disusun dalam bentuk road map yang
meliputi rencana jangka pendek dan jangka menengah (pembangunan dan pengoperasian IPAL, pengerukan kolam
pelabuhan).
Kata Kunci: analisis pengembangan; ecoport; PPI Tanah Beru
Rincian Artikel
Referensi
Direktorat Jenderal Perikanan. 1981. Standar Rencana Induk Dan Pokok-Pokok Desain Untuk Pelabuhan Perikanan Dan Pangkalan Pendaratan Ikan. PT. Inconeb, Jakarta, 169 hlm.
FAO. 1995. Code of Conduct for Responsible Fisheries. FAO Fisheri Department. 24 hlm.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Pedoman Penentuan Stautus Mutu Air. 10 Juli 2003, Jakarta.
Lubis, E. 2002. Pengantar Pelabuhan Perikanan. Laboratorium Pelabuhan Perikanan Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor,
Bogor, 71 2012. Pelabuhan Perikanan. Institut Pertanian Bogor Press, Bogor, 199 hlm
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 Pedoman Penentuan Stautus Mutu Air. 10 Juli 2003, Jakarta.
Nazir, M. 2014. Metode Penelitian. Edisi Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta, 486 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2012. Kepelabuhanan Perikanan. 20 April 2012. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440, Jakarta.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 Tahun 2014. Upah Minimum Kabupaten/Kota. 21 November 2014.
Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 69, Denpasar
Santara G, F Purwangka, dan B Hascaryo. 2014. Pengembangan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan (Ecoport) dalam Rangka Pengelolaan Pesisir Terpadu, Studi Kasus Pelabuhan Tanjung Priok. [Disertasi]. Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor, 274 hlm.
Suherman A dan A Dault. 2009. Analisis Pengembangan Fasilitas Fungsional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan yang Berwawasan Lingkungan (Ecoport) di PPP Bajomulyo, Pati, Jawa Tengah [Skripsi]. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Universitas Diponegoro, Semarang, 161 hlm.
Suryawan, A.G. 2004. Karakteristik Perubahan Mutu Ikan Selama Penanganan Oleh Nelayan Tradisional Dengan Jaring Rampus (Studi Kasus di Kaliadem, Muara Angke, DKI Jakarta). [Skripsi]. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor, Bogor, 93 hlm.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. 25 Maret 2003. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Penataan Ruang. 26 April 2007. Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Jakarta.