REFORMASI BIROKRASI: PERLINDUNGAN HAK PILIH APARATUR SIPIL NEGARA BERLANDASKAN PILAR NETRALITAS
Abstrak
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu merupakan isu krusial yang terus menjadi sorotan, mengingat ASN berperan vital dalam menjaga birokrasi yang bebas dari kepentingan politik. Meski ASN memiliki hak pilih sebagai warga negara, pembatasan pada netralitas mereka sering kali berujung pada ketidakadilan dan politisasi, terutama ketika kepentingan politik masuk ke dalam birokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa posisi ASN rentan dipolitisasi, terutama ketika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dipegang oleh kepala daerah yang berafiliasi politik. Penelitian ini memberikan kebaruan dengan merekomendasikan revisi Undang-Undang ASN, di mana kewenangan PPK seharusnya dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menghindari konflik kepentingan. Dengan demikian diperlukan adanya sinergitas antara BKN dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN serta optimalisasi forum pelaporan untuk ASN yang terintimidasi dalam menggunakan hak pilih.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang keras mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi jurnal ini tanpa izin tertulis dari penerbit.