ANALISIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PELABUHAN PENYEBERANGAN FERRY BIRA

Isi Artikel Utama

Ratih Purwasih

Abstrak

Pelabuhan adalah fasilitas di ujung samudera, sungai, dan danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo atau penumpang kedalamannya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu sebagai prasaran penghubung antar daerah, antar pulau bahkan antar Negara (Triadmojo, 2009). Pelabuhan dibuat berdasarkan permintaan masyarakat. Salah satu fungsi pelabuhan adalah untuk mempermudah akses masyarakat Indonesia untuk bepergian dari satu pulau ke pulau lain. Penelitian ini dilakukan Berdasarkan kondisi teknis Pelabuhan Penyeberangan Ferry Bira ini dibutuhkan perangkat pelayanan dan fasilitas terminal penumpang angkutan laut yang sesuai dengan fungsinya dan dapat menunjang keselamatan dan keamanan penumpang dan para pekerja. Pemerintah harus melakukan perbaikan secara menyeluruh kondisi dermaga di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Bira. Perawatan fasilitas umum dan penunjang dermaga penyeberangan ferry perlu ditingkatkan, agar aktifitas pelabuhan berlangsung secara aman.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Purwasih, R. (2022). ANALISIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PELABUHAN PENYEBERANGAN FERRY BIRA. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 5(1), 16–19. https://doi.org/10.62012/sensistek.v5i1.19375
Bagian
Pengembangan SDM dan SDA Pesisir

Referensi

Andi Yudha Pratama., Muhammad Ayyub Ansyari B., Taufiqur Rachman.,& Chairul Paotonan. (2018). Tinjauaan Aspek Keselamatan Pelayaran Terhadap Kondisi Teknis Pelabuhan Penyeberangan Ferry Bira Pamatata. https://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan_Bira

https://www.mutiaramutusertifikasi.com/artikel/apa-yang-perlu-diperhatikan-dalam-penerapan- keselamatan-dan- kesehatan-kerja-k3-di-perusahaan

https://medialsm.lp-ri.id/2020/12/15/waduh-hari-ini-penyeberangan-bira-pamatata-lumpuh-dermaga- mb-jebol/. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/02/29/kerugian-tidak-diterapkannya-prosedur- k3-pada-suatu-lembaga

Ramli, S. (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat.

Suma’mur, P. K. (2000). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.

Supriyadi, S., Nalhadi, A., & Rizaal, A. (2015). Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko K3 pada Tindakan Perawatan & Perbaikan Menggunakan Metode HIRARC (Hazard Identification and Risk Assesment Risk Control) pada PT. X. In Prosiding Seminar Nasional Riset Terapan SENASSET (pp. 281–286).

Undang-Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Artikel Serupa

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.